Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

101 Guru Besar Minta Masyarakat Kawal PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, JAKARTA - 101 guru besar yang tergabung dalam Forum Guru Besar Insan Cita meminta masyarakat mengawal dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.

Hal ini dilakukan usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Adapun dua putusan itu adalah putusan No. 60/PUUXXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024. Putusan nomor 60 adalah mengenai syarat suara sah partai politik dalam mengusung calon gubernur (cagub), sedangkan putusan nomor 70 mengenai batas usia calon kepala daerah.

Baca Juga : Sejumlah Program Prioritas Prof Akrim Usai Resmi Menjabat Rektor UMSU

"Meskipun angin segar sudah berhembus dari MK, masyarakat tetap waspada dan mengawal amar Putusan MK sampai KPU RI menetapkannya dalam bentuk PKPU. Masalahnya setelah amar Putusan MK tentang Pilkada, DPR melalui Badan Legislatif (Baleg) melakukan revisi UU Pilkada dan berusaha mengesahkannya dalam rapat super cepat. Meskipun upaya itu akhirnya gagal karena Rapat Paripurna DPR RI dinilai tidak quorum. Tindakan DPR tersebut menjadi catatan tersendiri bagi publik," bunyi keterangan Forum Guru Besar Insan Cita yang diterima, Kamis (29/8/2024).

Oleh karena itu, Forum Guru Besar Insan Cita menyatakan sikapsebagai berikut :

1. Mengawal pelaksanaan PKPU yang mengacu pada Putusan MK No. 60/PUUXXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 tentang Pilkada

Baca Juga : Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan 1.200 Intelektual, Mensesneg: Pembicaraan Teknis

2. Menuntut semua institusi demokrasi dan stakeholders pilkada untuk konsisten melaksanakan fungsinya dan menyukseskan Pilkada Serentak 2024 yangdemokratis di semua daerah

3. Meminta DPR RI untuk konsisten melaksanakan fungsinya sebagai wakil rakyat dan menjalankan proses demokrasi secara substantif

4. Mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal Putusan MK No. 60/PUUXXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 serta PKPU terkait Putusan MK ini dantetap menjaganya agar tidak ada pembangkangan yang dilakukan pihak-pihak yang berupaya mengkhianati konstitusi dan merusak proses demokrasiIndonesia serta Pilkada Serentak 2024

5. Meminta semua pihak, baik supra struktur politik maupun infrastruktur politik dan stakeholders terkait pilkada (KPU, Bawaslu, Birokrasi) untuk menjagarasionalitas politik dan kehidupan politik serta demokrasi agar hukum bisa ditegakkan, stabilitas ekonomi, sosial, politik dan keamanan nasional terus terjaga.

Diketahui, DPR RI memastikan bahwa pengesahan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus yang akan berlaku adalah putusan Mahkamah Konstitusi hasil judicial review (JR) UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

(Dra/nusantaraterkini.co)