nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sebanyak 109 bendera dan spanduk dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) di Jakarta Pusat (Jakpus) ditertibkan Polres Jakarta Pusat.
Dalam operasi Brantas Jaya 2025 yang digelar serentak di delapan wilayah polsek jajarannya pada Jumat (9/5/2025), petugas juga menangkap dua pelaku pemalakan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gesekan antar kelompok masyarakat.
Baca Juga : Khidmatnya Upacara HUT Ke-80 RI di Medan, Rico Waas Serukan Kemerdekaan Untuk Semua Masyarakat
“Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya,” ujar Susatyo dalam keterangannya, dikutip kumparan, Sabtu (10/5/2025).
Wilayah dengan jumlah atribut terbanyak ada di Kecamatan Sawah Besar, yakni sebanyak 32 bendera dari berbagai ormas.
Tangkap Tukang Palak di Thamrin City
Baca Juga : 3 Hari Jelang HUT RI ke-80, Penjualan Bendera di Medan Sepi Pembeli
Selain penertiban atribut, polisi juga menangkap dua pelaku pemalakan di kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Keduanya yakni Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25), diduga memalak sopir mobil boks dengan meminta uang parkir liar sebesar Rp 20 ribu, disertai ancaman.
“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Saat ini mereka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa.
Baca Juga : Viral Spanduk Hendrik Yanto Sitorus Dicopoti, Sekjen Golkar Labura Angkat Bicara
(Dra/nusantaraterkini.co).
