nusantaraterkini.co, GROBOGAN - Selama dua tahun melayani ajakan mesum Ibu guru, pelajar SMP di Grobogan kini kondisinya trauma dan linglung.
Hernawan, kuasa hukum pelajar SMP menyebut kalau kliennya diajak mesum dengan modis dirayu dan diiming-imingi uang serta nilai pelajaran.
Baca Juga : Jasad Bocah Ditemukan Warga dalam Ruko, Diduga Korban Pembunuhan
Menurut Hernawan, pelajar berusia 15 tahun itu disebut telah melayani ajakan mesum gurunya berinisial ST sejak 2 tahun terakhir atau saat korban duduk di kelas 8.
"Kalau diperkirakan, ada sebanyak 10 kali mereka mesum dalam kirim waktu 2 tahun," kata Hernawan, Kamis (9/1/2025).
Akibat peristiwa itu, korban terpaksa harus keluar dari sekolah dan memilih pindah ke pondok pesantren sejak kejadian dipukuli.
Baca Juga : Guru Besar IPB yang Hitung Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 271 T Dipolisikan
Hernawan menyebut kalau terduga pelaku ST melancarkan aksinya dengan rayuan iming-imingi akan diberikan uang dan nilai.
Selain persetubuhan, korban juga sempat dianiaya oleh ayah ST. Peristiwanya ketika korban berada di rumah ST sendirian dan ayah ST yang tinggal tidak jauh dari sana mendengar suara batuk dari rumah ST yang seharusnya kosong.
Baca Juga : Ketua RW Diduga Sodomi Sejumlah Anak Laki-laki di Bawah Umur
"Dia dipukuli orang tua si pelaku (ST pelaku pencabulan). Jadi ketahuan di kamar, ada suara orang batuk. Orang tua pelaku dobrak pintu terus anak itu dipukuli," ujarnya.
Sebelumnya, beredar kabar adanya guru wanita dan pelajar SMP melakukan perbuatan mesum hingga digerebek warga. Polisi menyatakan masih menyelidiki terkait kebenaran kabar tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim, mengatakan kepolisian tengah mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut.
"Polres akan melakukan gelar perkara dengan juga mencari data dari polsek karena (melibatkan) anak di bawah umur," kata Yusuf beberapa waktu lalu.
"Belum ada laporan, tapi (pihak keluarga korban) kabarnya menunjuk pengacara. Untuk perkara dugaan pemaksaan anak di bawah umur ini masih proses gelar perkara. Terkait kebenaran informasi akan ditindaklanjuti kebenarannya," ujar dia.
(Dra/nusantaraterkini.co).
