Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau yang dikenal sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (9/3/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 SPPG berada di Kabupaten Langkat dan satu lainnya di Kota Binjai.
Penghentian operasional sementara ini tertuang dalam surat bernomor 769/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito.
Baca Juga : Volume Angkutan BBM KAI Divre I Sumut Tembus 145 Ribu Ton pada Mei 2026
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, berikut daftar SPPG di Langkat yang sementara tidak beroperasi:
- SPPG Langkat Bahorok Timbang Lawan 2
- SPPG Langkat Secanggang Kepala Sungai
- SPPG Langkat Wampu Stabat Lama
- SPPG Langkat Bahorok Timbang Lawan
- SPPG Langkat Kuala Bela Rakyat
- SPPG Langkat Selesai Padang Brahrang
- SPPG Langkat Pangkalan Susu Beras Basah
- SPPG Langkat Stabat Ara Condong
- SPPG Langkat Hinai Desa Baru Pasar VIII
- SPPG Langkat Sirapit Gunung Tinggi
- SPPG Langkat Tanjung Pura Pekubuan
- SPPG Langkat Besitang Pekan Besitang 2
- SPPG Langkat Stabat Ara Condong
- SPPG Langkat Besitang Pekan Besitang
- SPPG Langkat Kwala Begumit
- SPPG Langkat Sendang Rejo
- SPPG Langkat Bahorok Pekan Bahorok
- SPPG Langkat Selesai Pekan Selesai
- SPPG Langkat Tanjung Pura Pekan Tanjung Pura 2
- SPPG Langkat Babalan Securai Utara
Sementara itu, satu SPPG yang dihentikan operasionalnya di Kota Binjai yakni:
- SPPG Binjai Kota Satria 3.
Koordinator Wilayah SPPG Langkat, Ali Ikhsan, membenarkan adanya penghentian sementara operasional puluhan dapur MBG di wilayah tersebut.
Baca Juga : Sumut Targetkan Tanam 27 Hektare Mangrove Tahun Ini
“Iya benar,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, penghentian sementara dilakukan karena sejumlah SPPG belum mengunggah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sistem yang ditentukan.
Meski demikian, Ali menegaskan bahwa dapur MBG tersebut masih berpeluang kembali beroperasi apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BGN.
Baca Juga : Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Patroli Daerah Perbatasan, Jaga Pintu Masuk dari Ancaman Narkoba
SPPG yang terdampak dapat mengajukan pencabutan penghentian operasional setelah mendaftarkan SLHS melalui Dinas Kesehatan setempat atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai regulasi.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pengelola SPPG diwajibkan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Ali juga mengakui penghentian sementara operasional puluhan dapur tersebut berpotensi memengaruhi penyaluran program MBG kepada para penerima manfaat di wilayah Langkat.
Baca Juga : Dapur SPPG di Deliserdang Dimonopoli, Warga Pasar Gambir Menduga ada Udang Dibalik Batu
(Dra/nusantaraterkini.co).
