nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebanyak 37 jemaah haji Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah, Sabtu (1/6/2024), pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
37 WNI tersebut terdiri dari 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Mereka rombongan dari Makassar.
Mereka ditangkap saat keluar dari hotel lantaran bermasalah dengan visa yang digunakannya.
Baca Juga : Puan Maharani Tekankan Perlindungan WNI di Luar Negeri di Tengah Ketidakpastian Global
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah," kata Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
"Mereka baru datang di Madinah tadi, tepatnya masih di daerah hotel, ditangkap keluar dari hotel," ucapnya.
Selain mereka, pengemudi dan kernet busnya yang merupakan WN Yaman juga ditahan “Sewa bus 17 ribu Riyal,” ujarnya.
Baca Juga : BP3MI Pastikan 15 WNI di Kamboja Aman Meski Masih Terkendala Dokumen
Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple dan berlaku untuk 1 tahun.
“Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi,” katanya.
Selain SJ, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL. Saat ini, 37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian.
Yusron mengatakan, rombongan tersebut berangkat dari Indonesia menuju Doha lalu ke Riyadh. Setelah itu menggunakan bus ke Madinah.
"Mereka ditangkap di dalam bus,” ucap Yusron.
Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat keamanan Saudi, mereka menggunakan surat-surat dan identitas haji palsu.
"Menggunakan ID card haji palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu. Nah, dalam pemeriksaan diketahui mereka semua menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi," ucapnya.
Menurutnya sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan. Namun, mereka dibebaskan karena tidak terbukti akan berhaji.
“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” ucapnya.
Sementara untuk 22 WNI asal Banten yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot akan diterbangkan ke Tanah Air malam ini.
Langgar aturan haji, didenda dan dilarang masuk Arab Saudi
Yusron mengimbau agar para WNI mentaati aturan. Jangan sekali-sekali berhaji tanpa menggunakan visa resmi.
"Taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” ucapnya.
Sebab, saat ini Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggar yakni denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun. Untuk koordinator sanksinya lebih berat, yaitu denda 50 ribu Riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.
"Pemerintah Arab Saudi saat ini sangat serius," katanya seperti dikutip dari kumparan, Minggu (2/6/2024).
