Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

4 Bocah di Boyolali Disiksa dan Dirantai di Rumah Seorang Ustaz: Dibiarkan Kelaparan

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Konpers kasus penyekapan 4 anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. (Foto: Polres Boyolali)
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, BOYOLALI - Empat orang anak di bawah umur di Boyolali disiksa dan dirantai seorang ustaz berinisial SP (60) di rumahnya di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong.

Anak itu masih berusia 6 tahun, 11, 10 dan 13 tahun. Mereka adalah kakak-beradik yang berasal dari Batang dan Semarang.

Kasus ini terungkap saat dua anak tertangkap tangan mencuri kotak amal di masjid Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga : Targetkan Kesetaraan Hak, Pemprov Sumut Dorong Lingkungan Inklusif dan Hapus Stigma Down Syndrome

Setelah ditanyai, kedua anak itu mengaku tinggal di rumah SP. Kemudian warga dan polisi mendatangi rumah itu dan menemukan anak lain dalam kondisi dirantai dan disekap. Anak-anak itu juga mengalami penganiayaan dan kelaparan.

"Setelah dicek, ditemukan dua anak lain dalam kondisi memprihatinkan tertidur di ruang terbuka dalam keadaan kaki dirantai menggunakan rantai besi dan kunci gembok," kata Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, Senin (14/7/2025).

Warga kemudian memotong rantai menggunakan alat bantu dan segera memberikan makanan karena anak-anak itu dalam kondisi kelaparan.

Baca Juga : Video Minta Keadilan Viral, Kasus Keluarga di Langkat Berujung Pengadilan: Restorative Justice dan Diversi Gagal

"Pihak Puskesmas Andong yang datang ke lokasi juga mendapati adanya luka memar berwarna keunguan pada salah satu anak. Berdasarkan kesaksian, luka tersebut diduga akibat dipukul menggunakan alat cambuk oleh SP karena sang anak mengambil makanan tanpa izin," jelas dia.

SP dikenal sebagai tokoh agama. Anak-anak itu dititipkan oleh orang tuanya untuk diasuh atau dididik secara agama di rumah SP, yang diklaim sebagai tempat penampungan informal maupun pondok pesantren.

"Anak-anak ini sudah berada di rumah tersangka selama kurang-lebih satu hingga dua bulan lamanya," imbuh Rosyid dikutip kumparan.

Baca Juga : Bejat! Ayah dan Paman Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun: Pelaku Ditangkap Bersama Dua Kerabatnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan kejam yang dilakukan SP terhadap para korbannya diklaim sebagai bentuk kedisiplinan.

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi menjelaskan rumah SP diduga dijadikan tempat penampungan anak-anak yatim dan sejenisnya, namun sangat tertutup dan tidak memiliki izin.

"Kami mengamankan beberapa barang bukti seperti rantai besi, kunci gembok, dan antena logam. Kasus ini akan kami proses dengan serius karena menyangkut keselamatan dan hak-hak anak," kata Joko.

Baca Juga : Ulasan Perjalanan Kasus TNI AD Tembak Anak SMP hingga Vonis Pengadilan Militer

SP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Sementara, keempat korban kini berada dalam perlindungan kepolisian dan pendampingan medis.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Viral Bocah SD Membersihan Musalah Setiap Pulang Sekolah, Orang Tua: tak Tahu, Dia Selalu Pulang Lama