Nusantaraterkini.co, Medan - Polrestabes Medan dan Polsek jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang meresahkan masyarakat Kota Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan kepolisian wilayah hukumnya berhasil mengungkap kasus yang meresahkan Masyarakat yaitu 3C.
BACA JUGA: Bawa 4 Tuntunan, Ratusan Driver Ojol Mitra Grab di Medan Geruduk DPRD Sumut
“Saya akan menginformasikan terhadap operasional kepolisian dalam hal ini tindakan represif yang dilakukan penegakkan hukum terhadap tindak pidana yang bermotif kekerasan. Baik Curas, Curat dan Curanmor,” ucapnya saat beri keterangan dalam rilisnya di Halaman Apel Polrestabes Medan, Senin (5/5/2025) pukul 11.30 WIB.
Ia mengatakan, pengungkapan ini selama periode di bulan April 2025, bahkan ada beberapa yang kemudian viral dan sempat menarik perhatian publik.
“Dalam sebulan setidaknya ada 60 kasus atau laporan polisi (LP) yang bisa kita lakukan pengungkapan,” jelasnya.
Ia merincikan jika pengungkapan di 60 kasus terdiri dari 5 kasus Curas, 40 kasus Curat dan 16 kasus Curanmor.
“Tersangka Curas ada 7 tersangka, Curat ada 46 tersangka dan Curanmor 19 tersangka dengan total 72 tersangka,” tuturnya.
Ia menuturkan, modus dari pengungkapan ini adalah merampas barang menggunakan senjata tajam kemudian mengambil barang dan menggunakan kunci letter T.
BACA JUGA: Marsada Band Semarakkan Opera Batak Menjaga Nilai-Nilai Kebudayaan dan Hibur Masyarakat Samosir
Selain menahan puluhan tersangka, Polrestabes Medan dan Polsek jajaran juga menyita barang bukti tindak pidana dan hasil kejahatan.
“Barang bukti sepeda motor sebelah kiri, ada senjata tajam berupa linggis, celurit, parang, kunci T, tang dan beberapa hasil kejahatan,” pungkasnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
