Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

62 Persen Bus Pariwisata Langgar Aturan, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Jelang Mudik Lebaran

Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai pemerintah perlu mengambil langkah preventif yang lebih komprehensif untuk menekan angka kecelakaan bus pariwisata, Senin (16/2/2026).(foto:istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Tingkat pelanggaran pada armada bus pariwisata masih tinggi menjelang musim mudik Lebaran 2026. Data hasil rampcheck Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah periode 1–31 Januari 2026 menunjukkan 62 persen bus pariwisata yang diperiksa melakukan pelanggaran.

Dari 92 kendaraan yang diperiksa di sejumlah lokasi wisata, sebanyak 57 armada tercatat melanggar ketentuan. Pelanggaran didominasi unsur teknis utama sebanyak 63 temuan atau 60,6 persen. Selain itu, ditemukan 17 kendaraan tidak memiliki Kartu Pengawasan (KPS), 12 kendaraan dengan BLU-e kedaluwarsa, 11 kendaraan dengan KPS tidak berlaku, serta satu armada tanpa BLU-e.

Baca Juga : Universitas Paramadina Apresiasi LLDIKTI Wilayah III dalam Memperjuangkan Eksistensi PTS

Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan penumpang, terutama karena bus pariwisata menjadi moda transportasi utama dalam berbagai program mudik gratis yang diselenggarakan pemerintah, BUMN, maupun swasta.

Baca Juga : Mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan Raih 10 Penghargaan di Dua Ajang Nasional

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai pemerintah perlu mengambil langkah preventif yang lebih komprehensif untuk menekan angka kecelakaan bus pariwisata. Menurut dia, sejumlah langkah yang dapat dilakukan antara lain pelatihan dan sertifikasi rutin pengemudi, pemeriksaan kesehatan dan psikologis berkala, penerapan sistem rotasi sopir untuk perjalanan jarak jauh, serta pelaksanaan rampcheck di lokasi wisata.

Selain itu, perusahaan angkutan diminta melakukan pemeriksaan awal sebelum keberangkatan, sementara pemerintah diharapkan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar dan penghargaan bagi perusahaan yang telah menerapkan SMK. Ia juga mendorong peningkatan kualitas infrastruktur jalan wisata, khususnya di daerah pegunungan, serta penguatan kampanye keselamatan menjelang musim liburan.

Baca Juga : Perlancar Arus Mudik, Pemprov Sumsel Targetkan Perbaikan Jalan Selesai H-10 Lebaran

“Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan harus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap armada bus dalam program mudik gratis. Tidak boleh ada toleransi bagi kendaraan yang tidak laik jalan,” ujarnya, Senin (16/2/2026)

Baca Juga : Usul Hentikan Mudik Motor Gratis, Pemerimtah Diminta Tambah Kuota Bus dan Kereta Gratis

Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat pada 2026 mencatat sedikitnya delapan persoalan mendasar dalam tata kelola angkutan pariwisata. Beberapa di antaranya meliputi kompetensi pengemudi yang belum memadai, indikasi kelelahan saat berkendara, perusahaan yang belum memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), hingga kendaraan yang tidak laik jalan atau tidak laik operasi.

Selain itu, terdapat perbedaan data jumlah kendaraan antara sistem SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda) dengan data PT Jasa Raharja saat pembayaran iuran wajib asuransi kecelakaan diri.

Baca Juga : Presiden Diajurkan Turun Tangan Atasi Akar Soal Kecelakaan Truk Barang di Indonesia

Mengacu Pasal 204 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perusahaan angkutan umum wajib menyusun dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018. Namun, implementasi SMK dinilai masih rendah. Dari total 42.785 perusahaan angkutan umum yang terdaftar di SPIONAM, baru 227 perusahaan yang memiliki sertifikat SMK, terdiri dari 82 perusahaan angkutan penumpang dan 145 perusahaan angkutan barang.

Oleh karena itu Djoko menegaskan, selain aspek kendaraan, perhatian juga harus difokuskan pada kondisi pengemudi. Tes kesehatan dan pemeriksaan fisik menyeluruh dinilai penting untuk memastikan keselamatan pemudik selama perjalanan Lebaran. 

(LS/Nusantaraterkini.co)