Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

75,4 Kg Ganja Dimusnahkan Kejari Madina

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Reza
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ist/tangkapan layar
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MADINA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dan shabu, Selasa (19/11/2024). 

Kejari Madina memusnahkan 75,4 kg ganja dan 249, 67 gram sabu-sabu beserta barang bukti lainnya. 

Baca Juga : Terkait Smart Village, 317 Kepala Desa Dipanggil Kejari Madina

Proses pemusnahan barang bukti narkoba ini disaksikan oleh Kejari Madina, Muhammad Iqbal Hasibuan, SH, Kepala PN Madina, Riswan Herafiansyah, SH, Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh, SIK, Danramil 13 Panyabungan, Kapten Inf, AK Harahap, BNNK Madina, Lapas Kelas II Panyabungan dan jajaran Kejari Madina.

Baca Juga : Kejari Madina Bantah Isu Setoran Pengamanan: Itu Opini Tidak Berdasar

Kasi Barang bukti Kejari Madina, Herdi Nur dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang di musnahkan ini merupakan dari kasus narkoba yang sudah inkracht di pengadilan.

Baca Juga : Tiga Pria Diamankan Perihal Sabu, Pelaku Mengaku Barang dari Siantar

“Untuk jenis ganja sebanyak 75.491,59 gram, jenis shabu sebanyak 249,67 gram. Dan untuk barang bukti lainnya ada pakaian 16 potong, senjata tajam/parang 3 bilah dan lain sebagainya,” paparnya.

Baca Juga : Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Warga Pertanyakan Fungsi CCTV

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini berasal dari 64 perkara, barang bukti oharga 3 perkara dan barang bukti Kemnegtibum/TPUL sebanyak 9 perkara.

Sementara itu Kajari Madina, Muhammad Iqbal Hasibuan, SH menjelaskan pemusnahan barang bukti ini diambil dari barang bukti yang kasusnya sudah memiliki hukum tetap atau incraht.

Baca Juga : Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Patroli Daerah Perbatasan, Jaga Pintu Masuk dari Ancaman Narkoba

“Pemusnahan barang bukti ini harus dilaksanakan oleh Kejaksaan setidaknya sekali dalam setahun dan boleh lebih. 

Selain itu, kapasitas gudang penyimpanan barang bukti kita saat ini juga sudah mulai penuh," tuturnya.

Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi

Pantauan wartawan, Kejari Madina melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dengan cara dibakar dan untuk narkoba jenis shabu dengan cara penghancuran memakai blender.

(mra/nusantaraterkini.co)