nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sembilan orang yang mengaku wartawan ditangkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya karena diduga terlibat tindak pidana pemerasan.
Dalam aksinya, mereka menggunakan modus mengaku sebagai wartawan. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda usai dilaporkan memeras seorang wanita di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan seorang korban pada 22 Mei 2025.
Baca Juga : Longsor di Taput, 9 Orang Meninggal dan 31 Lainnya Hilang
“Para pelaku menunggu di sekitar hotel transit untuk mencari korban. Ketika korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku mengikuti sampai ke tempat tinggal atau kantor korban,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis dikutip kumparan, Sabtu (12/7/2025).
“Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak dipublikasikan,” tambahnya
Dalam kasus ini, korban sempat diintimidasi oleh salah satu perempuan dari kelompok pelaku. Korban diminta mentransfer uang Rp 130 juta. Lantaran ketakutan, korban akhirnya mentransfer Rp 15 juta ke rekening salah satu pelaku.
Baca Juga : Badai Amy Terjang Prancis, Dua Orang Tewas dan Ribuan Rumah Tanpa Listrik
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial FFT di Jakarta Timur pada 3 Juli 2025. Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan penyidikan dan menangkap delapan tersangka lain berinisial KMB, PS, EIH, AH, SFB, AC, AECB, dan RMH.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari mengintimidasi korban, menyediakan kendaraan, hingga menerima keuntungan dari hasil pemerasan. Salah satu dari mereka, KMB, bahkan menyiapkan kuitansi dan kendaraan operasional berupa mobil Ertiga.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Baca Juga : Keluarga Korban Pembunuhan Oleh Oknum TNI Ngaku Diintervensi: Minta Pelaku Dihukum Berat
• 1 unit mobil Ertiga putih
• Rekening BCA atas nama PS sebagai rekening penampung uang hasil kejahatan
• Kuitansi pembayaran atas nama media online “Post Keadilan”
Baca Juga : ASN di Kejari Binjai Diduga Hamili Pacar: Ngaku Duda, Ternyata Masih Beristri
• 2 kartu pengenal wartawan Post Keadilan
• 2 pasang pelat nomor kendaraan
• 3 HP merk Oppo warna hitam
Baca Juga : Dikeluhkan Soal Akses Informasi, Ketua PWI Madina Minta Kapolres Evaluasi Kasi Humas
• 3 HP merk Samsung (2 hitam, 1 putih)
• 3 HP merk Realme (warna gold, biru, dan hitam)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Juga : Debi Kembali Pimpin PWI Balikpapan Periode 2026–2029
Polisi kini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para tersangka serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
(Dra/nusanataraterkini.co).
