Nusantaraterkini.co, MADINA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) akhirnya berhasil mengamankan dan menangkap mantan Kadis Pendidikan Madina, AGM yang selama ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jum’at (27/09/2024) siang.
Demikian ditegaskan Kejari Madina, Muhammad Iqbal Hasibuan, SH, MH melalui Kasi inteligen, Fatizaro zai, SH, MH, Sabtu (28/09/2024) pagi.
Zai menjelaskan bahwa AGM diamankan dan ditangkap dikediamannya di desa Purba julu kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), setelah sekian lama berstatus DPO Kejati Sumut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana DAK tauun 2020.
Baca Juga : Terkait Smart Village, 317 Kepala Desa Dipanggil Kejari Madina
“Benar, AGM telah kita amankan dan serahkan kepada penyidik pidana Khusus (Pidsus) kejati Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut.”kata Zai.
Dia menambahkan, Kejari Madina membantu Kejati Sumut melakukan penangkapan terhadap AGM karena sudah berstatus DPO dan setelah dimonitor keberadaannya di wilayah Madina.
“Tadi malam sudah dibawa ke Medan untuk kita serahkan ke penyidik Pidsus Kejati Sumut, selanjutnya mereka yang menentukan ditahan atau tidaknya AGM.”tegas Zai mengakhiri.
Baca Juga : Kejari Madina Bantah Isu Setoran Pengamanan: Itu Opini Tidak Berdasar
(mra/nusantaraterkini.co)
