Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPR RI Ahmad Dhani menilai pemerintah harus lebih hati-hati menafsirkan UU Hak Cipta.
Ia mengkritisi tafsir lama yang menyebut Event Organizer (EO) sebagai pihak pengguna musik yang wajib membayar royalti.
“Dalam undang-undang sebenarnya yang diatur adalah pencipta dan penyanyi, bukan EO. Akibat tafsir yang keliru itu, para komposer kehilangan hak mereka selama bertahun-tahun. Padahal jika dihitung dari penjualan tiket konser sejak 2014, hak komposer bisa mencapai ratusan miliar,” kata Ahmad Dhani.
Baca Juga : Soal Royalti Musik, Legislator: Karya Cipta Bukan hanya Aspek Komersil, Ada Fungsi Sosial
Menurut pentolan band Dewa 19 ini, revisi UU Hak Cipta harus memastikan tidak ada lagi kekeliruan tafsir.
“Kita harus hati-hati menafsirkan kata demi kata. Jangan sampai komposer kembali dirugikan. Bagi saya, pengguna yang dimaksud dalam UU Hak Cipta lebih tepat adalah penyanyi, bukan EO,” tegas legislator dapil Jatim ini.
Baca Juga : Komite III DPD: Perlindungan Hak Cipta Musisi Harus Berjalan, Tapi Jangan Memberatkan Pelaku Usaha
(cw1/nusantaraterkini.co)
