Nusantaraterkini.co, MEDAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kodam I/Bukit Barisan mengusut dugaan keterlibatan anggota TNI, Koptu HB, dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu, yang menewaskan empat anggota keluarga di Karo, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan saat pertemuan dengan pihak Kodam I/BB, Rabu (28/5/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua AJI Medan Tonggo Simangunsong, Direktur LBH Medan Irvan Syahputra, anak korban Eva Pasaribu, serta Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/BB Kolonel Asrul Harahap.
“Pertemuan ini kami inisiasi untuk mendesak transparansi penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Koptu HB, yang disebut-sebut dalam persidangan sebagai pihak terkait dengan kasus pembakaran rumah wartawan Rico,” kata Tonggo.
Baca Juga : Pakar Komunikasi Ingatkan Bahaya Disinformasi di Era Digitalisasi Media
Menurut Tonggo, proses hukum yang terbuka akan mencegah terbentuknya persepsi negatif terhadap institusi TNI.
“Jika memang ada keterlibatan oknum TNI, maka sebaiknya tetap diproses sesuai hukum. Transparansi sangat penting agar publik melihat bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik,” ujarnya.
Tonggo berharap Kodam I/BB bersikap aktif dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, hal itu juga merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Sumut.
Baca Juga : AJI Medan dan BOPM WACANA Diskusi Soal Kebebasan Pers
Fakta Persidangan
Kasus pembunuhan berencana terhadap Rico telah menyeret tiga pelaku ke pengadilan. Dua di antaranya, Bebas Ginting alias Bulang (62) dan Yunus Syahputra Tanjung (37), divonis penjara seumur hidup. Sementara satu terdakwa lainnya, Rudi Apri Sembiring (37), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Namun, Direktur LBH Medan Irvan Syahputra menilai vonis itu belum menjawab sepenuhnya motif di balik kejahatan tersebut. Ia menduga, ketiga pelaku tidak memiliki konflik langsung dengan korban.
Baca Juga : Diduga PHK Sepihak dan Tahan Upah Lembur, Perusahaan Sawit di Asahan Dilaporkan ke Polda Sumut
“Mereka bukan orang yang diberitakan oleh almarhum. Karena itu, kami menduga ada pihak lain yang terlibat, salah satunya Koptu HB,” ujar Irvan.
Menurut Irvan, nama Koptu HB muncul dalam sejumlah kesaksian, termasuk dari anak korban dan terdakwa. Disebutkan, Koptu HB merupakan pengelola lapak judi yang sempat diberitakan oleh Rico.
“Dalam sidang, terdakwa Bebas juga pernah menyebut nama Koptu HB. Bahkan anak korban pernah dihubungi terdakwa yang menginformasikan keterlibatan Koptu HB,” kata Irvan.
Baca Juga : Keluarga Korban Kekerasan Oknum TNI di Medan Gugat UU Peradilan Militer ke MK
LBH Medan telah beberapa kali menyurati dan menemui Pomdam I/BB untuk meminta pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa terkait Koptu HB, namun belum mendapatkan respons.
Pengakuan Anak Korban
Hal senada disampaikan Eva Pasaribu, anak korban yang selamat dalam peristiwa itu. Eva mengaku trauma setiap melihat anggota TNI karena pernah bekerja bersama Koptu HB, yang juga dekat dengan ayahnya.
“Saya tidak ada masalah dengan para pelaku. Tapi saya tahu siapa Koptu HB dan perannya. Karena itu saya mohon, tolong kasus ini diungkap agar saya dan keluarga mendapatkan keadilan,” kata Eva.
Respons Kodam
Kapendam I/BB Kolonel Asrul Harahap menyambut baik informasi yang disampaikan Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
“Pada prinsipnya kami siap menjembatani dan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Pangdam I/BB. Termasuk permintaan agar Pomdam menyelidiki lebih lanjut,” kata Asrul.
Ia menambahkan, Kodam I/BB berkomitmen agar kebenaran ditegakkan dan proses hukum dijalankan secara transparan sesuai aturan.
(cw7/nusantaraterkini.co)
