Nusantaraterkini.o, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) remi menetapkan tersangka kepada Sekjen PDIP terkait kasus dugaan perintangan korupsi Harun Masiku.
Merespons hal itu, Dosen Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menilai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK sudah sesuai prosedur. Edi mengatakan kasus tersebut murni masalah hukum.
"Kami melihat penetapan tersangka KPK itu sudah melewati proses yang panjang. Kami minta jangan dikaitkan dengan politik. Kami melihat ini murni masalah hukum," kata Edi, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga : Lalu Hardian Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Tutup Prodi yang Dinilai Tak Relevan
Edi mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum di KPK. Dia mengatakan Indonesia merupakan negara hukum.
"Misalnya melihat ada pelanggaran hukum, KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu menetapkan seseorang menjadi tersangka, mungkin termasuk kepada Sekjen PDIP," ujar bekas Komisioner Kompolnas ini.
Selain itu, Edi juga menyarankan Hasto untuk menempuh langkah hukum lain jika keberatan dengan status tersangka KPK.
Baca Juga : Penulis Pro Kelestarian Lingkungan Kota Medan Jaya Arjuna Meninggal Dunia
"Bila merasa tidak bersalah kami sarankan PDIP atau Sekjen PDIP sebaiknya melakukan upaya hukum lain, itu diatur dalam UU," kata dia.
(cw1/nusantaraterkini.co)
