Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Aksi Kekekerasan di Sekolah Kedinasan, Puskapdik Desak Reformasi Tata Kelola

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: istockphoto)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kekerasan di sekolah kedinasan kembali muncul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Untuk itu, kekerasan di sekolah kedinasan harus segera disetop secara sistemik.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) Satibi Satori mengatakan, keberadaan sekolah kedinasan tidak sama dengan sekolah atau lembaga pendidikan pada umumnya terkait relasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sekolah kedinasan melahirkan fenomena dualisme regulator di bidang pendidikan.

Baca Juga : Luka Kening Hingga Gigi Patah, Warga Desak Polsek Pancur Batu Tangkap Preman Kampung Penganiaya Buruh

“Dualisme antara instansi penyelenggara pendidikan dan Kemendikbbud di sisi yang lain dalam sekolah kedinasan menjadi penghambat tujuan pendidikan nasional,” ucapnya kepada nusantaraterkini.co, Senin (6/5/2024)

Baca Juga : Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pengeroyokan di OKU Selatan, Tiga Pelaku Lain Diburu

Lebih lanjut dia mengungkapkan, secara normatif payung hukum sekolah kedianasan diatur melalui PP No 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

Regulasi tersebut tidak memberi ruang bagi Kemendikbud dalam urusan pengawasan dan penjaminan mutu lembaga pendidikan.

Baca Juga : Pasbar Gandeng Kemenhub Lewat MoU: Putra-Putri Daerah Disiapkan Jadi SDM Unggul Perhubungan

“Mendikbud hanya memberi izin saja, tak ada ruang pengawasan, evaluasi apalagi membubarkan sekolah kedinasan. Kemendikbud tidak memilki ruang akademik maupun non akademik terhadap sekolah kedinasan,” tegasnya.

Baca Juga : Menhub Dorong Pembaharuan Sekolah Kedinasan

Satibi berpendapat semestinya terdapat rentang kendali yang dimiliki Kemendikbud terhadap sekolah kedinasan yang tak hanya pada aspek pemberi izin yang merepresentasikan sisi administratif pemerintahan. Lebih dari itu, Satibi menyebutkan semestinya dapat melakukan pengawasan dan penjaminan mutu Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL).

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mestinya memiliki rentang kendali dengan perguruan tinggi kementerian lain pada aspek pengawasan, evaluasi hingga penjaminan mutu,” sebutnya.

Baca Juga : Kemdikbud Luncurkan Peta Jalan Sanitasi Sekolah 2024-2030, Soroti Kebersihan dan Kehadiran Toilet Sekolah

Di sisi lain, Satibi menyebutkan kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah kedinasan harus disetop. Keterlibatan pemerintah, penyelenggara sekolah, para alumni serta sivitas akademika memiliki peran untuk menghentikan praktik yang kerap terulang tersebut.

“Butuh duduk bersama pelbagai pemangku kepentingan untuk menghentikan praktik kekerasan ini. Di lingkungan pendidikan dibutuhkan budaya egaliter, kebersamaan dan saling toleran,” cetus Satibi.

Minta Investigasi

Sementara itu, Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar melakukan investigasi menyeluruh termasuk sistem di sekolah kedinasan yang dinaunginya itu.

"Ini kejadian yang berulang dan kami minta dilakukan investigasi menyeluruh termasuk sistem pendidikan dan hal-hal lain sehingga membuat kejadian ini kembali terulang," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus.

Politikus PDIP ini meminta semua pihak yang terlibat diusut imbas peristiwa itu. Lasarus memastikan Komisi V DPR yang bermitra dengan Kemenhub itu akan terus mengawal kasusnya.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan minta semua yang terlibat diusut. Saya pimpinan dan segenap anggota Komisi V DPR RI akan mengawal kasus ini," ujarnya.

"Kami juga mengucapkan turut berduka yang mendalam kepada keluarga siswa korban yang meninggal," lanjut Lasarus.

Sebelumnya diberitakan, siswa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) atas nama Putu Satria Ananta Rustika meninggal dunia setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh seniornya. Kepolsiian telah menetapkan TRS sebagai tersangka atas kasus penganiayaan kepada yuniornya.

(cw1/nusantaraterkini.co)