Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR – Aksi percobaan pencurian yang terjadi di sebuah SPBU di kawasan Siantar Martoba berhasil digagalkan. Seorang pelaku berinisial Fre alias Pe (25) berhasil diamankan warga dan polisi, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di SPBU Jalan Medan Km 5,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2026) menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban BR (27), seorang sopir truk, bersama rekannya AP (28) tengah dalam perjalanan dari Medan menuju Ajibata, Kabupaten Toba.
Baca Juga : Modus Dukun Gadungan, Lansia di Samosir Kehilangan Uang dan Emas Rp248 Juta, Pelaku Ternyata Teman Sendiri
Sesampainya di lokasi kejadian, truk yang mereka kendarai berhenti. AP turun menuju toilet, sementara BR tetap berada di dalam kabin.
Di saat itulah, pelaku Fre alias Pe diduga mengendap-endap mendekati truk dan mengintip dari sisi kiri kabin. Ia kemudian memberi isyarat kepada rekannya, JM, yang telah bersiap di atas sepeda motor tak jauh dari lokasi.
Setelah memastikan situasi, pelaku nekat membuka pintu kabin dan masuk ke dalam truk. Namun aksinya dipergoki oleh korban.
Baca Juga : Viral Pukul Sopir Pakai Kayu, Pengusaha di Palembang Jadi Tersangka
Tanpa menunggu lama, BR langsung melawan dengan mencekik pelaku dan menyeretnya keluar dari kabin. Pelaku kemudian disudutkan ke dinding bangunan sekolah dasar di sekitar lokasi, sambil korban berteriak meminta bantuan.
Warga yang mendengar teriakan tersebut segera datang dan membantu mengamankan pelaku. Sementara itu, JM yang menunggu di atas sepeda motor langsung melarikan diri.
Tak lama berselang, personel Polsek Siantar Martoba tiba di lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk diamankan.
Baca Juga : BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashish: Kenali Narkotika Berdaya THC Tinggi Ini
Korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian membuat laporan resmi agar kasus diproses secara hukum.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sweater hijau bertuliskan “Now Ori” dan satu unit flashdisk merek Robot yang berisi rekaman video berdurasi 3 menit 26 detik.
Saat ini, Fre alias Pe masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan dugaan tindak pidana percobaan pencurian. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain berinisial JM yang berhasil melarikan diri.
Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026
(Dra/nusantaraterkini.co).
