Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Aksi “Rayap Besi” di Binjai Berakhir, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Berada di Dalam Rumah

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tampang pelaku pencurian pintu pagar besi (Rayap Besi) yang berhasil ditangkap Polisi saat berada di dalam rumahnya, Kamis (7/5/2026). (Foto: Humas Polres Binjai).
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Aksi pencurian pagar besi yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Binjai Timur, Polres Binjai. Seorang pria berinisial MI alias Ibil (23) ditangkap setelah diduga mencuri pagar rumah milik warga di Jalan Kiwi Lingkungan I, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial CM (26), seorang ibu rumah tangga, awalnya hendak berangkat ke pasar dan mengeluarkan sepeda motornya. Namun, ia terkejut saat melihat pagar besi di depan rumahnya sudah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp6,5 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Modus Dukun Gadungan, Lansia di Samosir Kehilangan Uang dan Emas Rp248 Juta, Pelaku Ternyata Teman Sendiri

Mendapat laporan warga, Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi bersama personel segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengumpulkan keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari warga yang melihat seorang pria membawa pagar besi menuju salah satu rumah di sekitar lokasi kejadian.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat sebelum melakukan pemeriksaan di rumah yang dicurigai. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan MI alias Ibil berada di dalam rumah bersama barang bukti pagar besi yang diduga hasil curian.

Baca Juga : Viral Pukul Sopir Pakai Kayu, Pengusaha di Palembang Jadi Tersangka

“Setelah diperlihatkan kepada korban, pagar besi tersebut benar merupakan milik korban,” ujar AKP Gusli Effendi, Jumat (8/5/2026).

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Binjai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan Polri 110," tutup Gusli.

Baca Juga : BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashish: Kenali Narkotika Berdaya THC Tinggi Ini

(Dra/nusantaraterkini.co).