Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Aksi Solidaritas Tolak Eksekusi Lahan Padang Halaban, Aktivis: Penggusuran Bagian Kejahatan Kemanusiaan

Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Aktivis Aliansi Solidaritas Padang Halaban menggelar unjuk rasa penolakan penggusuran Padang Halaban di depan Mapolda Sumut, Selasa (27/1/2026). (foto:Ardi/Nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coMEDAN-Sekelompok aktivis yang menamai dirinya Aliansi Solidaritas Padang Halaban, menggelar aksi unjuk rasa (unras) di dua titik, yaitu di depan PT Sinar Mas dan Polda Sumut, Jalan SM Raja, Kota Medan, Selasa (27/1/2026).

Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi, Ady Kemit mengatakan, adapun unras ini dilakukan sebagai wujud solidaritas penolakan eksekusi lahan di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga : Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Bener Meriah, Getaran Terasa hingga Takengon

"Kami melakukan aksi untuk bersolidaritas terhadap warga Padang Halaban, karena apa yang terjadi di Padang Halaban hari ini dengan PT Sinar Mas merupakan penggusuran paksa," katanya di hadapan Mapolda Sumut.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Dini Hari di Medan Tembung, Empat Pemuda Diamankan

Ady menilai, aktivitas eksekusi lahan yang terjadi antara warga Padang Halaban dan PT Sinar Mas merupakan bagian dari kejahatan kemanusiaan. Oleh karenanya, keputusan itu mesti dibatalkan.

Ia menjelaskan, tanah seharusnya dipertahankan untuk rakyat, bukan korporasi. Penguasaan tanah oleh PT Sinar Mas bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial, hak atas tanah, dan ketentuan hukum yang melindungi rakyat.

Baca Juga : Dua Orang Meninggal Saat Kecelakaan Beruntun di Bawah LRT Cinde Palembang

"Menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, menjamin hak atas tanah bagi rakyat dan mengatur hak menguasai negara atas tanah, harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ucap Ady.

Baca Juga : Diduga Microsleep di Tol Permai, Hiace Hantam Belakang Truk Hino, 5 Penumpang Tewas

Adapun yang menjadi tuntutan Aliansi Solidaritas Padang Halaban kata Ady ialah, Ketua PN Rantau Prapat untuk menghentikan proses eksekusi lahan dan mempertimbangkan hak masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut.

"Kemudian kita juga meminta Kapolda Sumut dan Pangdam I/Bukit Barisan untuk menarik mundur semua personel yang diturunkan di Perkebunan Padang Halaban. Diduga ada upaya-upaya intimidasi terhadap warga di sana," ujarnya.

Baca Juga : Truk Tangki Solar Terbakar, Diduga Dipicu Senggolan dengan Truk Kayu

Terakhir kata Ady, pihaknya juga meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan dan menjamin perlindungan kepada warga Padang Halaban dari setiap potensi ancaman yang ada.

Baca Juga : Rumah Pensiunan PNS di Demak Dibakar Pria Bertopeng, Aksi Terekam CCTV dan Pelaku Masih Diburu Polisi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menjadwalkan eksekusi lahan di Padang Halaban, pada Rabu, 28 Januari 2026. Di balik selembar surat eksekusi itu, sebanyak 300 kepala keluarga anggota Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) terancam kehilangan ruang hidupnya.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)