Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Aktif Bermedsos, Terpidana Pengancaman Senjata Api Muraker Kristian Ditangkap di Jakarta Selatan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Muraker Kristian Lumban Gaol saat digiring petugas. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, BALIKPAPAN - Setelah setahun lebih diburon (DPO), Muraker Kristian Lumban Gaol yang merupakan terpidana kasus perintangan dan pengancaman menggunakan senjata api ke petugas akhirnya kembali ditangkap di Jakarta. 

Muraker kemudian dibawa dari Jakarta menuju Kota Balikpapan menggunakan pesawat melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMA) Sepinggan dan tiba, Kamis (22/1/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WITA. 

Saat tiba, Muraker yang dibawa menggunakan kursi roda, tampak menutupi wajah menggunakan baju berwarna hitam.

"Gak usah ambil gambar kaya apa aja," ujarnya.

Baca Juga : Pengamat: Pemberian Rehabilitasi kepada Terpidana Jadi Pemandangan yang Membingungkan

Dari terminal di lantai dua, Muraker lalu dibawa menuju lift ke lantai tiga, di sana sudah menunggu mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Balikpapan. Sembari dibawa menuju mobil tersebut, ia terlihat beberapa kali menegur awak media.

"Begini ya kerjaan wartawan, pagi-pagi sudah lari-lari," katanya.

Selanjutnya, tepat di depan pintu keluar terminal keberangkatan, atau di lantai 3, Muraker bangkit dari kursi roda. Ia sudah tak lagi menutupi wajahnya dan memanggil para awak media.

"Kalian lihat saja sendiri nanti perkembangannya ya. Yang benar tetap benar yang salah tetap salah, kita lihat saja nanti ya," tegasnya.

Sementara, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya menerangkan, Muraker diamankan kemarin oleh Tim Tangkap Buronan (TNP) Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, serta dibantu Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. 

"Penangkapan dilakukan di Jakarta Selatan. Terpidana kemudian dibawa ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan," jelasnya.

Baca Juga : Buronan Kasus Perdagangan Orang Asal Aceh Ditangkap di Batam

Dia mengatakan Muraker merupakan terpidana perkara melanggar Pasal 211 KUHP, yakni menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugas.

Dia dijatuhi pidana penjara selama lima bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Namun sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2024, yang bersangkutan tidak pernah menyerahkan diri meski telah beberapa kali dipanggil dan didatangi.

"Sehingga kami menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Menurut Handaya, proses pelacakan hingga penangkapan berjalan tanpa kendala berarti mengingat yang bersangkutan cukup aktif menggunakan media sosial, sehingga memudahkan tim dalam melakukan pemantauan. 

"Saat diamankan juga tidak melakukan perlawanan, hanya sedikit rewel,” jelasnya.

Setelah diamankan, Muraker langsung dibawa ke Balikpapan dan akan dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balikpapan.

(*/nusantaraterkini.co)