Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang berhasil meringkus tersangka PD alias PINHAR. PD merupakan aktor utama sekaligus pengelola ladang ganja seluas 20 hektare di lereng ekstrem Bukit Barisan, Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang.
Tersangka PD diringkus di kawasan loket bus Palembang, Jalan Gubernur Hasan Bastari saat hendak melarikan diri, 23 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti ganja siap edar yang kemudian mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Baca Juga : Polresta Deliserdang Sita 40 Batang Ganja dari Ladang Sayur di Tanjung Morawa
Dari hasil penyidikan, tersangka tidak hanya mengelola pembibitan dan penanaman, tetapi juga mengendalikan peredaran ganja lintas wilayah hingga ke Pulau Jawa. Triknya dengan memalsukan identitas serta rekening bank untuk menghilangkan jejak dari kejaran petugas.
Baca Juga : Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan 200 Kg Ganja di Empat Lawang
“Tersangka ini telah melakukan pemalsuan identitas dengan mengganti nama di sistem kependudukan dan rekening. Perannya adalah sebagai mastermind atau aktor utama. Ia merupakan pemilik lahan, melakukan pembibitan, penanaman, serta mengedarkan ganja di wilayah Sumatera Selatan, baik antar kota maupun kabupaten,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, Rabu (29/4/2026).
Penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka di wilayah Desa Batu Jungul mengungkap sekitar 20 kilogram ganja kering siap edar, serta empat unit sepeda motor yang diduga terkait aktivitas tindak pidana narkotika.
Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026
Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menemukan dokumen kepemilikan lahan dan peta yang mengindikasikan adanya ladang ganja seluas 20 hektar di wilayah perbukitan. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai kurang lebih 220 kilogram ganja kering siap edar. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam kategori ladang ganja di wilayah hukum Polda Sumsel.
Baca Juga : Polda Sumsel Tangkap Empat Tersangka Manipulasi 12 Ribu IMEI Ilegal di Palembang
Motif utama di balik pengelolaan ladang ganja seluas 20 hektare ini adalah keuntungan ekonomi jangka panjang, yang melibatkan masyarakat sekitar secara terorganisir. Tersangka PD memanfaatkan warga untuk mengelola lahan hingga 5 hektare per orang, dengan sistem bagi hasil masing-masing 50 persen dari setiap hasil panen.
Aktivitas ini diketahui telah terencana dengan matang dan terpantau berjalan sejak tahun 2024, meskipun tersangka dilaporkan telah mulai membuka lahan di kawasan tersebut sejak tahun 2008. Keuntungan yang besar dari peredaran lintas provinsi, termasuk ke Palembang dan Pulau Jawa, menjadi penggerak utama tersangka dalam membiayai operasional dan membayar "uang muka" (DP) transaksi menggunakan kendaraan maupun uang tunai.
Baca Juga : Tiga Pria Diamankan Perihal Sabu, Pelaku Mengaku Barang dari Siantar
Pola tanam yang diterapkan pada ladang ganja di lereng Bukit Barisan ini sangat terstruktur dan mengikuti siklus komoditas pertanian legal, untuk mengelabui pantauan sekaligus menjaga kontinuitas produksi. Warga mempersiapkan penanaman ganja bersamaan dengan masa panen kopi. Setelah musim kopi berakhir, mereka memanen ganja, lalu menggantinya dengan tanaman buah atau sayuran.
Baca Juga : Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Warga Pertanyakan Fungsi CCTV
“Dalam satu tahun, satu bidang lahan dapat dipanen sebanyak dua kali. Karena tersangka memiliki banyak bidang lahan yang dikelola berbeda orang. Panen ganja dapat dilakukan hampir setiap bulan, untuk memenuhi permintaan jaringan peredaran, jelasnya.
Petugas menemukan 1.750 semaian bibit di lokasi. Diketahui, satu kotak bibit cukup untuk menanami satu hektare lahan, menunjukkan kapasitas produksi yang sangat besar di wilayah dengan kemiringan ekstrem tersebut.
“Warga mengelola lahan hingga 5 hektare per orang. Siklus tanam dilakukan secara bergantian, misalnya saat panen kopi, mereka mempersiapkan penanaman ganja. Setelah panen kopi selesai, mereka panen ganja, kemudian dilanjutkan dengan tanaman lain seperti buah atau sayuran,” lanjutnya.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya pada 13 Februari 2026. Petugas sempat mendapatkan resistensi hebat dari masyarakat yang dikoordinir oleh tersangka.
"Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kapolres dan Satres Narkoba, kami mendapatkan resistensi dari masyarakat yang dikoordinir oleh tersangka PID alias PINHAR. Ini merupakan DPO awal yang mengoordinir perlawanan terhadap petugas," ungkap Kombes Pol Yulian Perdana.
Dalam insiden perlawanan tersebut, seorang personel Polri yakni Kanit Intel Polsek Pendopo menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh massa. Meskipun saat itu lokasi sudah dikuasai dan tersangka sempat tertangkap, petugas terpaksa melepaskan tersangka demi menghindari eskalasi konflik yang lebih luas sebelum akhirnya kembali dengan dukungan kekuatan penuh untuk menyita barang bukti ganja.
"Anggota kami, Kanit Intel Polsek Pendopo, dianiaya dan dikeroyok. Saat itu lokasi sudah dikuasai, barang bukti diamankan, tersangka juga diamankan, namun dengan sangat terpaksa tersangka harus dilepas," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, tiga orang lainnya telah diamankan terkait aksi penyerangan terhadap petugas. Sementara, empat orang anggota jaringan narkotika ini masih dalam pengejaran (DPO) polisi.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
