Nusantaraterkini.co, MEDAN - Puluhan anggota Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti-Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan Johor, Kamis (14/8/2025).
Aksi tersebut menuntut penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi dalam sejumlah proyek infrastruktur di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II (kini bergabung dalam PTPN I Regional I) pada periode 2021–2023, dengan total nilai yang diduga mencapai Rp17 miliar.
Berdasarkan dokumen yang diungkapkan oleh PB ALAMP AKSI, PTPN II, diduga terjadi pelanggaran dalam pengelolaan proyek pengaspalan jalan afdeling dan areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Baca Juga : Empat Terdakwa Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I Senilai 263 Miliar Jalani Sidang di PN Medan
Rinciannya meliputi: Tahun 2021: 4 kontrak pengaspalan jalan afdeling senilai Rp2,5 miliar. Tahun 2022: 3 kontrak pengaspalan di areal PKS senilai Rp2,88 miliar. Dan, Tahun 2023 (Semester I): 6 kontrak jalan afdeling (Rp6,12 miliar) dan 3 kontrak areal PKS (Rp6,05 miliar).
Menurut Koordinator Aksi, M. Rizki Syahputra, pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek (rancangan anggaran) yang ditetapkan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Ada indikasi mark-up dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak," tegasnya di depan massa.
Baca Juga : Membedah Skandal PTPN I: Mengapa Kasus Ciputra Lebih Berbahaya Dibanding OTT KPK?
Dalam orasinya, Doni menyampaikan dua tuntutan utama, yakni minta Kejati Sumut dan Polda Sumut mengusut tuntas dugaan korupsi di PTPN I Regional I, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kemudian, meminta transparansi publik atas hasil investigasi untuk mencegah pembiaran kasus.
Perwakilan Bidang Intelijen Kejati Sumut menyambut baik laporan tersebut dan berjanji menindaklanjuti ke pimpinan.
"Kami apresiasi kepedulian masyarakat. Laporan ini akan kami proses sesuai prosedur hukum," ujar salah satu petugas.
Sementara itu, manajemen PTPN I Regional I belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini ditayangkan.
Aksi ini mendapat sorotan luas di media sosial, dengan tagar #UsutPTPNKorupsi menjadi trending di Twitter Sumatera Utara.
Pengamat hukum Dr. Fitriani Lubis, SH., MH., menegaskan bahwa Kejati Sumut harus segera memeriksa dokumen lelang dan realisasi proyek.
"Jika ada indikasi manipulasi, ini bisa masuk dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," jelasnya.
Kasus ini kembali mengingatkan publik akan kerentanan sektor BUMN terhadap praktik korupsi, terutama dalam proyek infrastruktur. Desakan dari elemen mahasiswa dan pemuda diharapkan bisa mendorong proses hukum yang transparan dan akuntabel.
(fer/nusantaraterkini.co)
