Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

ALAMP AKSI Ingin Kajati Sumut Idianto tak Tidur Tenang sebelum Tangkap Emirsyah Harahap

Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan aspirasi terkait kasus korupsi APD Covid-19, di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, di Jalan AH Nasution, Selasa (18/3/2025). Mereka mendesak Kejaksaan segera menangkap Emirsyah Harahap, yang diduga juga menerima sejumlah upeti dari korupsi pengadaan APD Covid-19 Dinas Kesehatan Sumut. (Foto-foto: Istimewa/Nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Sumatera Utara mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, di Jalan AH Nasution, Selasa (18/3/2025).

Kedatangan para mahasiswa ini untuk mendesak Kejaksaan segera menangkap Emirsyah Harahap, diduga menerima sejumlah upeti dari dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 Dinas Kesehatan Sumut

Baca Juga: Pengadaan APD Covid-19 Berbiaya Rp 39 Miliar tak Didukung Administrasi Jelas

Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Alwi Mujahit, Sekretaris Aris Yudhariansyah dan pihak kegita Robby Messa. Bahkan mereka sudah divonis majelis halim Tipikor. 

"Kita mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menangkap Emirsyah Harahap, diduga ikut terlibat dan menerima uang ratusan juga hingga miliaran dari dugaan korupsi APD pada saat Covid19 menyerang Sumut," kata Koordinator Ahmad Rifai.

Para mahasiswa ini berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto tidak tinggal diam mendengar adanya informasi mengenai hal tersebut.

"Semoga pak Kajati ini tidak tidur dengan tenang dan menerima informasi ini, agar Emirsyah Harahap segera ditangkap karena jelas terlibat merugikan negera," jelasnya.

Ahmad Rifai menegaskan akan sangat kecewa, bilamana Emirsyah Harahap tidak juga ditangkap menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dirinya bahkan bertanya-tanya, ada apa dengan kejaksaan yang terkesan takut kepada para koruptor.

"Ada apa ini, kok jaksa sekarang takut dengan koruptor, apa mungkin ada sesuatu dibalik kasus ini, sehingga Jaksa tidak berani menangkap Emirsyah Harahap," jelasnya.

Jika ini tidak dilakukan oleh Kejati Sumut, Ahmad Rifai bersama dengan rekan-rekannya akan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, mengenai kebobrokan kinerja dari para aparat penegak hukum di Sumatera Utara.

"Jika sampai dengan lebaran tidak ada kejelasan untuk menangkap Emirsyah Harahap, kami akan menyurati Presiden Prabowo agar mengetahui bagaimana runtuhnya hukum di Sumut, sebab Jaksa sekarang sudah takut dengan koruptor," pungkasnya. 

Sementara, Jaksa yang menerima aspirasi, mengatakan, akan menyampaikan harapan mahasiswa kepada pimpinan mereka.

"Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Terima kasih atas masukan adik-adik mahasiswa," ucap seorang Jaksa. 

Diketahui, dugaan keterlibatan Emirsyah Harahap dalam kasus tersebut bukan isu liar. Sejak awal persidangan kasus tersebut, nama Emirsyah Harahap juga sudah masuk dalam dakwaan JPU. Ia disebut turut menjadi penerima aliran uang hasil korupsi Covid19 Sumut sebanyak Rp 400 juta.

Baca Juga: Bantah Terima Uang Korupsi APD Covid-19, Alwi Mujahit Sebut Keterangannya di BAP Banyak Dipelintir Jaksa

Di persidangan, saksi dan terdakwa juga menguatkan dengan menyebut nama Emirsyah Harahap. 

Di lain sisi, meskipun Emirsyah percaya diri membantah ada keterlibatannya dalam proyek pengadaan APD covid tersebut, ia mengakui pernah bertemu seorang saksi dan Robby Messa Nura di Cafe Wak Noer, dalam konteks membahas proyek dimaksud. 

Soal bantahan Emirsyah Harahap tersebut turut mengingatkan kita bagaimana dahulu Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahid Hasibuan membantah menerima uang korupsi Covid-19 dan menyebut jaksa banyak memelintir BAP nya. 

Namun faktanya majelis hakim memvonisnya bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. 

(fer/nusantaraterkini.co)