Nusantaraterkini.co, MEDAN- Alat-alat berat milik Pemko Medan sudah disiagakan di depan Mal Center Point. Pasalnya, Manajemen Mall Centre Point belum juga membayar tunggakan pajak/retribusi Rp 250 miliar yang ditagihkan Pemko Medan.
Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting membenarkan Pemko Medan segera merubuhkan bangunan Mall Centre Point bila sampai 30 Mei 2024 tidak juga membayarkan tunggakan pajak retribusinya.
"Batasnya sampai 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok (Kamis). Kalau tidak ada itikad baik, maka kita akan jalankan instruksi Wali Kota, yaitu pembongkaran," ungkap Topan, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga : Pemko Medan Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya
Topan menyebut, pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) sebagai pemilik dan pengelola gedung belum juga melakukan pembayaran pajak retribusi Rp 250 miliar.
"Kita tunggu itikad baik PT ACK semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," pungkasnya.
Pantauan di lokasi, terlihat empat alat berat sudah disiagakan di Jalan Jawa atau depan pintu masuk Mall Centre Point.
Baca Juga : Pemko Medan Kumpulkan 20 Ton Sampah Saat Gotong Royong Peringati Hari Lingkungan Hidup

Tampak juga satu truk besar yang mengangkut beko terparkir di lokasi yang sama. Alat-alat berat itu bertuliskan Dinas SDABMBK.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menyegel Mall Centre Point yang berada di Jalan Jawa, Kota Medan," Rabu (15/5/2024) lalu.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Medan Imbau Pedagang Segera Aktifkan Kembali Lapak di Pasar Aksara Baru
Penyegelan Mall Centre Point ini dilakukan lantaran pihak pengelola menunggak pajak retribusi hingga mencapai Rp 250 miliar.
Bobby mengatakan jika Mall Centre Point mengalami tunggakan pajak sejak awal berdiri yakni 2011. Tunggakan tersebut diperkirakan lebih dari Rp 250 miliar.
"Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mall Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," kata Bobby Nasution usai menyegel Mall Centre Point.
Baca Juga : Jelang Rakernas APEKSI XVIII, Pemko Medan Matangkan Persiapan Sambut Wali Kota se-Indonesia
Pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PT ACK selaku pengelola mall dan diberi waktu sampai tanggal 15 Mei untuk membayar pajak. Namun karena tidak dibayarkan juga sampai tenggak waktu, Bobby akhirnya menyegel mall tersebut.
"Oleh karena itu kami ingin menyampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya. Kami sudah bertemu kemarin dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, kita memberikan deadline sampai tanggal 15 (Mei) belum ada kesepakatan yang bisa membuat mall ini melakukan pembayaran pajak dan retribusinya maka kami akan tutup mal ini," ucapnya.
Lahan berdirinya mall tersebut merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 3,1 hektar yang sedang berproses. Sejak disegel pada 2021 dan dibuka kembali, PT ACK disebut telah membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca Juga : Gerak Cepat Tirtanadi Perbaiki Pipa Pecah di Jalan Pelatina Raya
"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.
Saat itu PT ACK membayarkan PBB sebesar Rp 50 miliar. Namun Bobby memastikan jika Mall Centre Point tidak memiliki IMB ataupun PBG dan tidak pernah membayarkan retribusi yang lainnya.
"Itu pajak yang berbeda, ada pajak bumi dan bangunan waktu itu sudah diselesaikan dan itu nilainya lebih dari Rp 50 miliar dan sampai saat ini mall membayar PBB setiap tahunnya. Namun ada pajak yang lain, ini nggak ada IMB nya atau PBG nya, retribusi tidak ada bayar sama sekali, belum lagi kan ada apartemennya ya jadi Rp 250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan," sebutnya.
Baca Juga : Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan yang Bekerja Jadi Chef di Medan Dideportasi
Pemko Medan sendiri akan memberikan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini ke PT ACK untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Jika tidak, Pemko Medan akan membongkar Mall Centre Point tersebut.
"Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," tutupnya. (fer/nusantaraterkini.co)
