Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Anggota DPR Khawatir Kekacauan Jika Rakyat Bisa Pecat Legislator di Tengah Masa Jabatan

Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung DPR/MPR RI (foto:istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co,JAKARTA–Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, merespons gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) yang diajukan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menuntut adanya mekanisme di mana konstituen atau rakyat di daerah pemilihan dapat mengusulkan pemecatan anggota DPR.

​Darmadi mengakui bahwa uji materiil merupakan hak konstitusional masyarakat, termasuk mahasiswa. Namun, ia mengingatkan bahwa gagasan pemecatan langsung oleh rakyat di tengah periode jabatan berpotensi menimbulkan kekacauan atau chaos.

Baca Juga : Upaya Konstitusional Mahasiswa Menguji MD3, DPR Nilai Wajar 

​“Kalau soal melakukan judicial review ke MK itu hak masyarakat. Tapi memang nanti harus dijelaskan, nanti kalau rakyat bisa memecat anggota DPR tentu nanti mekanismenya seperti apa, lewat jalur apa, itu yang paling penting kan,” kata Darmadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

​Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, aturan yang berlaku saat ini secara eksplisit tidak mengenal mekanisme pemecatan langsung oleh rakyat. Pergantian Antar Waktu (PAW) sepenuhnya merupakan otoritas partai politik pengusung, sebagaimana diatur dalam UU.
​Oleh karena itu, jika MK ingin mengabulkan permohonan tersebut, perlu dipertimbangkan secara mendalam mengenai definisi "rakyat yang mana" yang berhak memecat serta bagaimana mekanisme teknisnya akan diterapkan.

​Darmadi juga menanggapi kritik bahwa mekanisme PAW yang eksklusif di tangan partai dianggap mengabaikan kedaulatan rakyat. Ia berpendapat bahwa aspirasi rakyat sangat majemuk dan tidak bisa disederhanakan sebagai satu suara tunggal.

​“Kepentingan rakyat dan variasi rakyat itu kan juga banyak sekali ya. Jadi artinya ada yang mendukung ada yang menolak,” ujarnya, seperti dilansir RMOL.

Baca Juga : Baleg DPR: Masuk Prolegnas Prioritas, Revisi UU MD3 Belum Tentu Dilanjutkan 

Ia menambahkan bahwa bagi anggota yang dinilai tidak memuaskan, rakyat dapat memberikan evaluasi melalui pemilu lima tahunan dengan tidak memilihnya kembali.

​Durianto menegaskan kembali bahwa penyerahan keputusan pemecatan anggota DPR langsung kepada rakyat di tengah periode jabatan justru berisiko tinggi menimbulkan konflik horizontal.

​“Kalau misalnya rakyat bisa memecat, nanti akan terjadi kekacauan juga, chaos di bawah juga. Rakyat ini mendukung rakyat yang ini tidak mendukung, nanti keputusannya gimana? Jadi tidak mudah juga menurut saya begitu,” pungkasnya.

​Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh lima mahasiswa dan telah teregister dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Mereka menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur pemberhentian anggota DPR hanya dapat diusulkan oleh partai politik.

Para pemohon meminta MK menafsirkan aturan tersebut agar turut memasukkan unsur "dan/atau konstituen di daerah pemilihannya" sebagai pihak yang berhak mengusulkan pemecatan.

(*/Nusantaraterkini.co)