Nusantaraterkini.co - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) menghargai pemerintah yang sepakat hendak membayar utang rafaksi minyak goreng. Saat ini, Aprindo ingin mengetahui kepastian nilai utang rafaksi minyak goreng dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Usai gelaran Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Rafaksi Minyak Goreng yang dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) kemarin, (25/3/2024), Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengaku, pihaknya masih belum menerima pemberitahuan tertulis dari Kementerian Perdagangan.
“Tentunya hingga hari ini kami masih belum mendapatkan info resmi secara tertulis dari Kementerian Perdagangan yang menyatakan siap melakukan arahan dari Pak Menkomarves. Namun di satu sisi kami mengapresiasi Pak Luhut (Menkomarves) yang sudah memberikan kepastian untuk pembayaran rafaksi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga : Konflik Timur Tengah Picu Kelangkaan Bahan Baku, DPR Desak Pemerintah Cegah Badai PHK
Maka, Roy mengatakan, pihaknya masih menunggu dengan baik pergerakan dari Kemendag dan BPDPKS selanjutnya untuk menunaikan pembayaran tagihan rafaksi.
Selain itu, Roy juga meminta agar Kemendag berkenan mentransparansi ihwal nilai besarnya utang rafaksi minyak goreng tersebut. Sebab, menurutnya, selama 2 tahun utang itu belum dibayarkan. Dengan begitu, tentu ada perbedaan nilai utang antara perhitungan versi Aprindo dan versi Kemendag melalui hasil verifikasi Sucofindo.
Melansir Kompas.com, Kemendag menyebut jumlah total utang Aprindo beserta produsen migor sebesar Rp 812 miliar. Sementara, berdasarkan data Sucofindo, Kemendag hanya memiliki utang senilai Rp 474 miliar.
Baca Juga : Pemerintah Diminta Libatkan Pihak Terkait Bahas Aturan Tembakau
Selama ini, Roy mengaku pihaknya belum pernah diundang untuk berkomunikasi membahas kepastian nilai utang tersebut.
“Oleh sebab itu kami mau meminta Kemendag transparansi dan menyampaikan mekanisme perhitungannya. Nilainya dibuka, toh itu bukan dana dari APBN tapi yah memang uang dari BPDPKS,” tegas Roy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, pemerintah segera membayarkan utang rafaksi minyak goreng kepada pedagang sebesar Rp 474,8 miliar melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca Juga : Nunggak 2 Tahun, Luhut Pastikan Bayar Utang Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar ke Pengusaha
Luhut meminta kasus utang rafaksi minyak goreng seperti ini tidak terulang kembali.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com
