Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi melakukan pengetatan besar di sektor penyelenggaraan umrah. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) setempat menangguhkan sementara kontrak 1.800 agen travel umrah luar negeri yang dinilai bermasalah berdasarkan hasil evaluasi berkala.
Jumlah agen yang dibekukan tersebut setara dengan hampir sepertiga dari total 5.800 agen umrah internasional yang terdaftar secara resmi di Kemenhaj Arab Saudi. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya peningkatan standar layanan bagi jemaah.
Mengutip Saudi Gazette, Senin (2/2/2026), Kemenhaj memberi waktu 10 hari kepada agen-agen terkait untuk melakukan pembenahan, baik dari sisi kinerja maupun kualitas pelayanan yang ditemukan belum memenuhi ketentuan.
Baca Juga : Jemaah Haji RI Tidur di Luar Tenda Mina, DPR RI Soroti Kinerja Kemenhaj
Penangguhan ini bersifat terbatas dan hanya berlaku untuk penerbitan visa umrah baru. Kemenhaj menegaskan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada agen agar dapat memperbaiki klasifikasi dan memenuhi standar layanan yang ditetapkan. Apabila seluruh persyaratan dipenuhi dalam tenggat waktu, kontrak agen akan langsung diaktifkan kembali.
Pemerintah Arab Saudi juga memastikan jemaah yang telah mengantongi visa sah atau memiliki pemesanan resmi tidak akan terdampak. Seluruh layanan bagi jemaah tersebut tetap berjalan seperti biasa.
Juru Bicara Kemenhaj, Ghassan Alnwaimi, menyatakan bahwa sanksi lebih tegas akan diterapkan jika agen gagal melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan. Menurutnya, pengawasan akan terus diperketat demi menjaga kredibilitas layanan umrah sekaligus melindungi hak para jemaah.
Baca Juga : Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Saudi, Kemenhaj Fokus Siapkan Layanan Armuzna
Kemenhaj tidak mengungkapkan asal negara dari 1.800 agen travel yang terkena penangguhan. Setiap bulannya, Masjidil Haram di Makkah dikunjungi sekitar 3 hingga 4 juta jemaah umrah, dengan mayoritas berasal dari Indonesia, Pakistan, India, dan Mesir.
(Dra/nusantaraterkini.co).
