Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Azmi Syahputra: Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro Potret Runtuhnya Integritas Polri

Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyebut kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, Selasa (17/2/2026).  (foto:istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coJAKARTA - Penetapan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. 

Perkara ini tak lagi dipandang sekadar pelanggaran personal, melainkan indikasi serius praktik narco-corruption yang menggerogoti tubuh penegak hukum dari dalam.

Baca Juga : Jejak Lama Mencuat, AKBP Catur Dicopot dari Plh Kapolres Bima Kota Usai Sepekan Menjabat

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyebut kasus ini sebagai “potret sempurna runtuhnya integritas Polri.” 

Baca Juga : Komisi III Dukung Penindakan, Publik Tunggu Konsistensi Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internal

Ia menilai peran penegak hukum justru berbalik menjadi pelayan jaringan bandar.

“Ini bukan sekadar penyalahgunaan narkotika oleh individu. Ini manifestasi narco-corruption yang merusak sendi-sendi fungsi kepolisian dan keadilan,” tegas Azmi, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga : Safari Ramadan di Palembang, Kapolri Minta Masyarakat Waspadai Dampak Krisis Timur Tengah

Azmi juga menyoroti dugaan intimidasi struktural terhadap aparat bawahan. Dalam konstruksi kasus ini, anggota di level bawah disebut dipaksa menjadi bagian dari praktik pungutan dan perlindungan jaringan, di bawah ancaman pencopotan jabatan. Ia bahkan menyebutnya sebagai bentuk “perbudakan jabatan” demi melindungi jejaring mafia narkoba.

Baca Juga : Kejar Target Swasembada, Polri Proyeksikan 31.000 Hektare Lahan Jagung di Sumsel pada 2026

Di tengah situasi itu, Azmi menilai mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, patut diapresiasi karena berani mengungkap keterlibatan atasannya.  Langkah tersebut dinilai sebagai bukti masih adanya integritas di level internal, meski sistem pengawasan dinilai belum efektif.

Penetapan tersangka terhadap AKBP DPK menggunakan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Kasus ini menjadi ujian awal ketegasan KUHP baru dalam menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan.

Baca Juga : Bekingi Kampung Narkoba di Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Resmi Dipecat dan Terancam Pidana

Azmi menegaskan sanksi maksimal harus dijatuhkan, mengingat pelaku adalah aparat yang memegang jabatan strategis. Ia juga mendesak penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Baca Juga : Polda Sumut Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

“Temuan aliran dana dari bandar dan indikasi perolehan aset mewah menunjukkan adanya ill-gotten gains. Harta haram itu wajib dirampas negara,” terangnya.

Pendekatan TPPU dinilai krusial untuk membongkar kemungkinan jejaring yang lebih luas, bukan sekadar menghukum pelaku secara individual. Azmi menilai mekanisme pengawasan Polri masih bersifat reaktif, bukan preventif. Ia mendesak penguatan lembaga pengawas independen yang memiliki otoritas kuat dan tidak terkooptasi struktur internal.

“Transformasi pengawasan harus diubah dari formalitas administratif menjadi fungsi kontrol yang substantif. Negara tidak boleh kalah dari mafia yang berlindung di balik seragam aparat,” ujarnya.

Alarm Keras Reformasi Polri

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa reformasi Polri masih jauh dari harapan. Ketika aparat penegak hukum justru menjadi bagian dari kejahatan narkotika, supremasi hukum berada dalam ancaman serius.

Azmi menegaskan aparat yang berkhianat terhadap sumpah jabatan pantas dihukum lebih berat dibanding warga sipil biasa, sekaligus dipecat dari institusi.

“Integritas dalam institusi kepolisian bukanlah pilihan, melainkan prasyarat mutlak. Tidak boleh ada yang menggadaikan sumpah jabatan demi setoran bandar,” tegas Sekjen Mahupiki itu.

Sebelumnya,  Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, mengatakan Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. 

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” papar Jhon. 

(LS/Nusantaraterkini.co)