Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bagaimana Hukum Akad Nikah secara Online, Apakah Sah?

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: istockphoto)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menikah merupakan salah satu ibadah yang memiliki kedudukan mulia dalam agama Islam.

Ikatan suci ini dianggap sah apabila dilaksanakan melalui akad nikah, yaitu prosesi ijab dan kabul yang di dalamnya terdapat sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Namun di sisi lain, seiring dengan pesatnya berkembangnya teknologi, interaksi dan komunikasi antar manusia kini semakin mudah dilakukan tanpa mengenal batas ruang dan waktu.

Karena itu, terkadang situasi ini menimbulkan pertanyaan, apakah akad nikah yang dilakukan secara online dapat dikatakan sah?

Baca Juga : Penghulu di Pasaman Rela Berenang Lewati Sungai Demi Layani Akad Nikah karena Jembatan Putus

Berkaitan dengan hal tersebut, melansir Kemenag, Minggu (5/10/2025), Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) VII telah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan online.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa akad nikah secara online pada prinsipnya menjadi sah jika memenuhi sejumlah ketentuan. Adapun ketentuan tersebut, yaitu:

1. Terpenuhinya Syarat Ijab Kabul

Ketentuan pertama adalah terpenuhinya syarat sah ijab kabul, yaitu harus dilaksanakan dalam ittihadul majlis (berada dalam satu majelis), diucapkan dengan lafaz yang sharih (jelas), dan dilakukan dengan ittishal (kesinambungan langsung antara ijab dan kabul tanpa adanya jeda).

2. Hadir atau Mewakilkan

Apabila calon mempelai pria dan wali nikah perempuan tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara mewakilkan (tawkil).

Baca Juga : Anang Hermansyah Sebut Calon Papa, Perut Aaliyah Massaid Disebut Menyembul saat Akad Nikah

3. Syarat Nikah Online

Apabila para pihak tidak bisa hadir dan juga tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah dapat dilakukan secara online dengan syarat terpenuhinya ketentuan pada poin pertama, yaitu adanya ittihadul majelis, lafaz yang sharih dan ittishal. Indikator syarat tersebut terpenuhi ditandai dengan:

*Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).

*Berlangsung dalam waktu yang sama (real time)

*Adanya jaminan kepastian mengenai kebenaran keberadaan para pihak.

4. Nikah Online yang Tidak Sah

Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin 3 , maka hukumnya tidak sah.

5. Dicatat di KUA

Pernikahan sebagaimana pada poin 3 harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).

Baca Juga : Fakta Pengantin Pria di Palembang Dibacok Saat Akan Akad Nikah

Meski demikian, kehadiran langsung para pihak dalam suatu pernikahan tetap lebih diutamakan agar prosesi akad nikah berjalan lebih khidmat, penuh keberkahan, dan meninggalkan kesan yang mendalam.

Mengingat pernikahan merupakan momen sakral dan bersejarah dalam perjalanan hidup seseorang.

(*/Nusantaraterkini.co)