Nusantaraterkini.co, BEKASI – Peristiwa tragis mengguncang Kota Bekasi setelah seorang balita tewas di tangan pamannya sendiri. Pelaku berinisial G (18) diduga melakukan aksi fatal tersebut karena emosi saat sedang bermain game Mobile Legends di dalam rumah kontrakan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden itu terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) malam. Saat kejadian, hanya pelaku dan korban yang berada di dalam rumah.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa sebelum peristiwa terjadi, korban yang masih berusia balita menghampiri pelaku yang sedang bermain game di ponselnya. Korban kemudian naik ke punggung pelaku hingga membuatnya merasa terganggu.
Baca Juga : Modus Dukun Gadungan, Lansia di Samosir Kehilangan Uang dan Emas Rp248 Juta, Pelaku Ternyata Teman Sendiri
Diduga tidak mampu mengendalikan emosinya, pelaku kemudian menuju dapur dan mengambil sebilah pisau. Setelah itu, ia menyerang korban secara brutal hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku tersulut emosi setelah merasa terganggu saat bermain game," ujar Iqbal, Sabtu (30/5/2026).
Polisi mengungkapkan bahwa saat kejadian ibu pelaku yang juga merupakan nenek korban sedang berada di luar rumah untuk berjualan. Tidak ada orang lain yang dapat mencegah aksi tersebut.
Baca Juga : Viral Pukul Sopir Pakai Kayu, Pengusaha di Palembang Jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan bergantung pada obat penenang yang dikonsumsi secara rutin. Namun, dalam dua hari sebelum kejadian, pelaku disebut tidak lagi mengonsumsi obat karena keterbatasan biaya.
Kondisi tersebut diduga berpengaruh terhadap kestabilan emosinya sehingga memicu tindakan yang tidak terkendali.
Sementara itu, hasil visum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menunjukkan korban mengalami luka tusuk di berbagai bagian tubuh. Tercatat terdapat 32 luka tusuk, terdiri dari 20 luka di area wajah dan 12 luka di bagian tubuh lainnya.
Baca Juga : BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashish: Kenali Narkotika Berdaya THC Tinggi Ini
Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Di sisi lain, tersangka kini menjalani penanganan medis dan observasi lebih lanjut di RS Polri Kramat Jati.
Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal subsider dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku serta seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan tragedi tersebut," tutupnya.
Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026
(Dra/nusantaraterkini.co)

