Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo terkait pernyataanya soal Amandemen UUD 1945.
Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K Harman menegaskan jika putusan MKD DPR soal sanksi diberikan ke Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo sesat. Pasalnya, Bamsoet berbicara masalah amandemen tersebut mengatasnamakan sebagai Ketua MPR dan bukan anggota DPR.
"Saya membaca di media sosial soal Ketua MPR atas nama Bambang Soesatyo dijatuhkan hukuman oleh MKD DPR karena ngomong amandemen dan Menurut saya putusan MKD DPR ini sesat. Mengapa sesat? Bamsoet itu kapasitasnya sebagai Ketua MPR bukan Ketua DPR," tegas Benny K Harman, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga : IHSG Ambruk, Bamsoet Sindir Bursa: Reformasi Setengah Hati Tak Cukup, Prabowo Diminta Bongkar Akar Masalah
MPR RI, menurut Benny sebagai lembaga tinggi negara punya kode etik sendiri perihal masalah tersebut. Oleh karena itu yang berhak mengadili maupun memutus masalah etik anggota MPR hanyalah lembaga itu sendiri dan bukan MKD DPR.
"Oleh sebab itu kalaupun apa yang disampaikan Ketua MPR dituding melanggar kode etik maka kode etik itu untuk anggota MPR bukan kode etik untuk anggota DPR," sindir Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.
Diketahui, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) diadukan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik karena menyebut ‘seluruh fraksi di DPR sepakat mengamandemen UUD 1945’.
Baca Juga : Pilkada Lewat DPRD Dinilai Lebih Efisien dan Minim Korupsi
Aduan itu dilayangkan oleh Muhammad Azhari pada 6 Juni 2024. Sidang pertama digelar pada Kamis (20/6/2024).
Namun, dalam sidang tersebut Bamsoet tidak hadir.
MKD kemudian menggelar sidang kedua pada Senin (24/6/2024) sekaligus memberikan putusan sidang, tetapi Bamsoet kembali tidak hadir.
Ketua MKD sekaligus pimpinan sidang Adang Daradjatun menyatakan Bamsoet terbukti melanggar etik.
MKD memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet selaku teradu.
“Setelah mendengarkan keterangan pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu, Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” kata Adang.
Baca Juga : MPR: Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo Jadikan Indonesia Negara Besar dan Kuat
Dia mengatakan setelah mendengarkan keterangan pengadu, saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu, MKD memutuskan menjatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet.
“Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis,” ujar Adang.
Politikus PKS itu mengingatkan agar Bamsoet lebih berhati-hati lagi dalam bersikap dan tidak mengulangi kejadian tersebut. (cw1/nusantaraterkini.co)
