Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bandar Narkoba Kelas Kakap di Madina Diringkus Polisi

Editor :  hendra
Reporter :  MRA
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bandar kelas kakap narkoba jenis sabu diringkus Polres Madina
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, MADINA - Seorang bandar narkoba kelas kakap di Kabupaten Madina (Mandailing Natal) diringkus personel Satres Narkoba Polres Madina.

Tersangka ASS alias Alwin (43) ditangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Baca Juga : Bekingi Kampung Narkoba di Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Resmi Dipecat dan Terancam Pidana

Mulanya, Satres Narkoba Polres Madina mengamankan LFN (24), orang suruhan Alwin untuk mengedarkan narkoba miliknya. LFN atau Lutfi diamankan di wilayah SPBU Pasar Baru Panyabungan, Selasa (23/7/2024) pukul 23.45 Wib.

Lutfi diamankan di SPBU Pasar Baru Panyabungan saat dicurigai akan melakukan transaksi sabu, personel langsung menemui Lutfi yang saat itu hendak melarikan diri. Namun niat melarikan diri olehnya gagal, personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menyita barang bukti sabu 0,48 Gram dan 1 bungkus rokok Sampoerna.

Pasca penangkapan Lutfi, Satres Narkoba kembali melakukan interogasi. Lutfi mengaku narkoba itu milik bosnya bernama Alwin, warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.

Baca Juga : Polri Didesak Bongkar Bandar dan Beking Narkoba di Samarinda

Pada malam itu juga, personel membawa Lutfi ke kediaman Alwin dan berhasil mengamankan Alwin beserta barang bukti Rp 200 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melalui Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto SH saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024) mengatakan, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya.

Bagus mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kerjasama dalam mengungkap pelaku-pelaku narkoba yang mencoba merusak generasi bangsa.

Baca Juga : SMSI Madina Laksanakan Qurban di Masjid Madinatul Mukhlisin

"Ungkap kasus narkoba terus dilakukan oleh Polres Madina, kepada pengguna kami imbau agar cepat bertaubat, jangan sampai keluarga menderita karena kalian masuk penjara. Kepada masyarakat, kami ucapkan terima kasih. Semoga kerja sama dalam memberantas narkoba ini semakin solid hingga Madina bersih dari narkoba," sambung Bagus.

Bagus Seto menyebut kedua tersangka saat ini berada di Polres Madina untuk diproses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar," tutupnya.

Baca Juga : Dituduh Rebut Warisan, Sakti Matondang Beberkan Kronologinya

(MRA/nusantaraterkini.co)