Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Banjir Sumut Ungkap Tata Kelola Bencana Gagal, Negara Lalai Jaga Lingkungan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden Medan Lawyer FC, Gumilar Aditya Nugroho, SH. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Oleh: Gumilar Aditya Nugroho, SH

BANJIR besar yang melanda wilayah Sumatera Utara (Sumut) kembali menyingkap kenyataan pahit bahwa tata kelola penanggulangan bencana di negeri ini masih jauh dari kata siap.

Data BPBD Sumut mencatat, sedikitnya 21.496 kepala keluarga atau 85.382 jiwa terdampak, dengan 603 korban luka, 226 korban meninggal dunia, serta 188 korban hilang yang hingga kini belum ditemukan.

Bencana yang menghantam 17 kabupaten/kota di Sumut ini, menunjukkan luasnya cakupan kerusakan dan besarnya dampak terhadap kehidupan masyarakat setempat.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik; ia adalah potret nyata penderitaan warga yang rumahnya hanyut, kehilangan anggota keluarga, dan kini berjuang bertahan dengan bantuan yang sangat minim.

Dalam kondisi darurat semacam ini, negara seharusnya hadir dengan cepat, sigap, dan terorganisir. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal yang jauh berbeda.

Banyak laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pemerintah belum maksimal dalam memberikan bantuan. Bantuan logistik tidak merata, pendataan korban berantakan, dan koordinasi antarinstansi sangat lemah.

Baca Juga : Anggota DPR Desak Pencabutan Izin Perusak Lingkungan di DAS Batang Toru

Ada para pengungsi yang sudah berhari-hari bertahan di tenda seadanya tanpa menerima suplai makanan, air bersih, selimut, obat-obatan, atau kebutuhan dasar lainnya.

Bahkan di beberapa wilayah, warga terpaksa bergotong royong mencari bantuan sendiri karena tidak ada kepastian kapan distribusi logistik dari pemerintah akan tiba.

Minimnya koordinasi dalam mitigasi bencana juga terlihat dari lambatnya respons awal ketika banjir mulai meluas. Beberapa daerah terdampak mengakui tidak mendapat peringatan dini, padahal intensitas hujan dan kondisi sungai sudah menunjukkan tanda-tanda bahaya.

Ketidaksiapan ini memperburuk situasi, terutama bagi warga yang tinggal di bantaran sungai dan lereng bukit rawan longsor. Banyak dari mereka tidak sempat menyelamatkan harta benda, bahkan kehilangan kesempatan untuk mengungsi lebih awal.

Padahal, mitigasi bencana bukanlah upaya yang dilakukan setelah bencana terjadi, melainkan tindakan pencegahan yang seharusnya berjalan terus-menerus, terencana, dan terukur.

Baca Juga : Dinkes Medan Pastikan Kesehatan Warga Baik Pascabanjir: Demam, ISPA dan Penyakit Kulit jadi Keluhan

Dalam tragedi ini, kita tidak bisa menutup mata bahwa penyebab banjir tidak semata-mata faktor cuaca ekstrem.

Kerusakan lingkungan di Sumut telah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa pengawasan serius. Alih fungsi hutan, penggundulan daerah resapan air, eksploitasi lahan besar-besaran, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri menjadi pemicu runtuhnya keseimbangan ekologis.

Sungai-sungai dipenuhi sedimentasi akibat pembalakan liar, drainase kota buruk, dan daerah tangkapan air semakin menyusut. Semua ini memperparah banjir dan membuat wilayah-wilayah padat penduduk semakin rawan ketika curah hujan meningkat.

Ekosistem yang rusak bukan hanya menghilangkan fungsi perlindungan alam, tetapi juga menghancurkan sumber penghidupan masyarakat. Sawah-sawah tenggelam, ladang rusak, peternakan mati, dan mata pencaharian warga hilang seketika.

Dalam situasi seperti ini, negara bukan hanya berkewajiban memberikan bantuan darurat, tetapi juga harus bertanggung jawab atas gagalnya perlindungan lingkungan yang menjadi akar masalah bencana.

Ketika pemerintah tidak mampu mencegah kerusakan alam yang sudah lama terjadi, maka pemerintah turut berperan dalam memperbesar risiko bencana yang kini menelan ratusan korban jiwa.

Selain itu, proses evakuasi yang dilakukan di beberapa lokasi menunjukkan minimnya peralatan dan sumber daya. Relawan dan warga harus menggunakan perahu rakitan sederhana karena tidak tersedia perahu karet atau alat evakuasi standar. Banyak korban luka dibiarkan menunggu terlalu lama sebelum mendapatkan pertolongan medis.

Baca Juga : Update: Korban Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Sumut, Sumbar Tembus 604 Jiwa Meninggal dan 464 Hilang

Padahal dalam keadaan darurat, kecepatan evakuasi menentukan peluang hidup seseorang. Lambannya penanganan seperti ini memperjelas bahwa kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi bencana skala besar masih sangat rendah.

Situasi pascabencana pun tidak lebih baik. Banyak posko pengungsian tidak memiliki fasilitas sanitasi memadai. Air bersih terbatas, membuat para pengungsi rentan terhadap penyakit kulit, diare, infeksi, dan ancaman wabah lainnya.

Anak-anak dan lansia yang seharusnya mendapat perlindungan ekstra justru berada dalam kondisi paling rawan. Belum lagi persoalan keamanan dan tekanan psikologis yang dialami para korban.

Hal lain yang perlu disorot adalah bagaimana pemerintah sering kali berfokus pada respons jangka pendek tanpa memikirkan pemulihan jangka panjang. Padahal, setelah bencana semacam ini, masyarakat membutuhkan program pemulihan ekonomi, rehabilitasi lahan, rekonstruksi hunian, serta jaminan perlindungan sosial.

Ketika penanganan bencana hanya berhenti pada penyaluran bantuan awal, maka siklus kerentanan akan terus berlangsung dan masyarakat akan kembali terjebak dalam risiko yang sama di masa depan.

Negara harus bertanggung jawab. Tidak hanya bertanggung jawab dalam arti moral, tetapi juga dalam bentuk kebijakan yang konkret dan menyeluruh. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola mitigasi bencana, memperbaiki sistem koordinasi, dan memastikan seluruh aparat di lapangan bekerja cepat dan tepat.

Kerusakan lingkungan harus dihentikan, tata ruang harus ditegakkan, dan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan ekologis harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Krisis ini adalah alarm keras bahwa Sumatera Utara membutuhkan perubahan sistemik. Rakyat tidak boleh kembali menjadi korban karena kelalaian negara dalam menjaga alam dan melindungi keselamatan warganya. 

Bencana bukanlah kehendak alam semata; bencana juga merupakan buah dari kebijakan yang gagal, pengawasan yang lemah, dan ketidakseriusan dalam merawat lingkungan.

Baca Juga : Negara Gagal Melindungi Rakyat – Banjir Sumut Bukti Kelalaian Struktural

Kami mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan pendataan korban, mempercepat distribusi bantuan, mengerahkan seluruh sumber daya untuk pencarian korban hilang, serta memastikan bahwa seluruh pengungsi mendapatkan kebutuhan dasar secara layak.

Kami juga menuntut adanya audit lingkungan di wilayah-wilayah rawan bencana dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang merusak ekosistem.

Negara hadir bukan hanya pada upacara, pidato, atau konferensi pers. Negara harus hadir di tengah rakyat yang basah, lapar, kehilangan keluarga, dan menggigil di tenda pengungsian.

Inilah saatnya pemerintah membuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja untuk keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya menjadikan bencana sebagai formalitas laporan tahunan.

Banjir di Sumatera Utara adalah tragedi yang tidak boleh berulang. Dan agar tidak berulang, negara wajib bertanggung jawab sepenuhnya. (*)

 

Penulis adalah Presiden Medan Lawyer FC