Nusantaraterkini.co - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan 2024.
Dalam SE tersebut, mempunyai aturan penyelenggaraan ibadah, serta tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadhan.
Wali Kota Eri Cahyadi meminta agar setiap kegiatan usaha hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya di Kota Surabaya akan ditutup selama Ramadhan, dan operasional bisnis akan dihentikan.
Baca Juga : Survei Pilwali Surabaya: Eri Cahyadi Teratas, Kaesang Nomor Empat
Aturan tersebut juga berlaku untuk hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.
"Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (7/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Eri juga melarang kegiatan rumah biliar (bola sodok) selama Ramadhan.
Baca Juga : Suka Makan Gorengan Tiap Saat Berbuka Puasa? Waspadai Efeknya
Sedangkan tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
Kemudian, Eri turut mengimbau kepada pengelola gedung bioskop untuk mengubah aturan jam pemutaran film selama Ramadhan.
Di dalam SE-nya, ia melarang pemutaran film di bioskop mulai pukul 17.30 WIB di waktu shalat magrib hingga berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu shalat isya atau tarawih.
Baca Juga : Puasa Tapi Tak Sahur? Boleh sih Tapi Ketahui Hukumnya
Bahkan, setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan dan di malam hingga Hari Raya Idul Fitri 2024.
Eri juga menegaskan, selama bulan suci Ramadhan tidak ada warga atau usaha yang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan. Hal ini berguna untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.
"Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah Ramadhan," tegasnya.
Ia mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggandeng jajaran TNI, Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat se-Kota Surabaya untuk meningkatkan keamanan selama pelaksanaan ibadah Ramadhan.
Pelaksanaan pengamanan ini akan dilakukan selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah mendatang.
"Bagi yang melanggar aturan SE ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com
