nusantaraterkini.co, MEDAN – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium di seluruh wilayah Indonesia. Penyesuaian ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 yang ditandatangani Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025.
Sebelumnya, ketentuan mengenai HET diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024. Namun, seiring meningkatnya biaya produksi dan distribusi, pemerintah menilai harga lama sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
“Perubahan harga eceran tertinggi dilakukan khusus untuk beras medium,” bunyi diktum keempat dalam beleid tersebut.
Baca Juga : Firman Soebagyo: Penumpukan Beras Terlalu Lama Bisa Picu Kenaikan Harga
Bapanas menegaskan, langkah ini merupakan hasil evaluasi dan pembahasan bersama sejumlah kementerian/lembaga pada rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan (13 Agustus 2025) dan rapat koordinasi tingkat eselon I (22 Agustus 2025). Penyesuaian harga diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan sekaligus melindungi petani maupun konsumen.
Daftar HET Beras Medium Terbaru per Kilogram
Zona Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan
Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Realisasikan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Rp 13.500 (sebelumnya Rp 12.500)
Zona Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bangka Belitung
Rp 14.000 (sebelumnya Rp 13.100)
Baca Juga : 85 Daerah Masih Defisit Pangan, DPR Desak Negara Hadir Nyata di Tengah Program MBG
Zona Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB)
Rp 13.500 (sebelumnya Rp 12.500)
Zona Nusa Tenggara Timur (NTT)
Baca Juga : DPR Tekan Pemerintah: GPM dan Bantuan Pangan Harus Berpihak pada Korban Bencana dan Daerah 3T
Rp 14.000 (sebelumnya Rp 13.100)
Zona Kalimantan
Rp 13.500 (sebelumnya Rp 12.500)
Baca Juga : Gubernur Sumut Maksimalkan KUR dan KKP Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 2026
Zona Sulawesi
Rp 14.000 (sebelumnya Rp 13.100)
Zona Maluku
Rp 15.500 (sebelumnya Rp 13.500)
Zona Papua
Rp 15.500 (sebelumnya Rp 13.500)
Dengan penyesuaian ini, harga beras medium di pasar akan berbeda antarwilayah sesuai zonasinya, sementara HET beras premium tetap tidak berubah.
(Dra/nusantaraterkini.co)
