Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bapanas Resmi Sesuaikan HET Beras Medium, Berikut Daftar Lengkapnya

Editor :  hendra
Reporter :  Dra
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Beras medium. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, MEDAN – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium di seluruh wilayah Indonesia. Penyesuaian ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 yang ditandatangani Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025.

Sebelumnya, ketentuan mengenai HET diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024. Namun, seiring meningkatnya biaya produksi dan distribusi, pemerintah menilai harga lama sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.

“Perubahan harga eceran tertinggi dilakukan khusus untuk beras medium,” bunyi diktum keempat dalam beleid tersebut.

Baca Juga : Firman Soebagyo: Penumpukan Beras Terlalu Lama Bisa Picu Kenaikan Harga

Bapanas menegaskan, langkah ini merupakan hasil evaluasi dan pembahasan bersama sejumlah kementerian/lembaga pada rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan (13 Agustus 2025) dan rapat koordinasi tingkat eselon I (22 Agustus 2025). Penyesuaian harga diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan sekaligus melindungi petani maupun konsumen.

Daftar HET Beras Medium Terbaru per Kilogram

Zona Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan

Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Realisasikan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Rp 13.500 (sebelumnya Rp 12.500)

Zona Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bangka Belitung

Rp 14.000 (sebelumnya Rp 13.100)

Baca Juga : 85 Daerah Masih Defisit Pangan, DPR Desak Negara Hadir Nyata di Tengah Program MBG

Zona Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB)

Rp 13.500 (sebelumnya Rp 12.500)

Zona Nusa Tenggara Timur (NTT)

Baca Juga : DPR Tekan Pemerintah: GPM dan Bantuan Pangan Harus Berpihak pada Korban Bencana dan Daerah 3T

Rp 14.000 (sebelumnya Rp 13.100)

Zona Kalimantan

Rp 13.500 (sebelumnya Rp 12.500)

Baca Juga : Gubernur Sumut Maksimalkan KUR dan KKP Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 2026

Zona Sulawesi

Rp 14.000 (sebelumnya Rp 13.100)

Zona Maluku

Rp 15.500 (sebelumnya Rp 13.500)

Zona Papua

Rp 15.500 (sebelumnya Rp 13.500)

Dengan penyesuaian ini, harga beras medium di pasar akan berbeda antarwilayah sesuai zonasinya, sementara HET beras premium tetap tidak berubah.

(Dra/nusantaraterkini.co)