Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Upaya penyelundupan timah ilegal dari Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke Malaysia berhasil digagalkan aparat Bareskrim Polri. Dalam pengembangan kasus tersebut, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi dengan jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, praktik ilegal ini mencakup aktivitas penambangan tanpa izin hingga pengangkutan timah yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur perairan.
Baca Juga : Bekingi Kampung Narkoba di Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Resmi Dipecat dan Terancam Pidana
“Sebanyak 11 tersangka telah diamankan dan kini menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri,” ujar Irhamni dalam keterangan yang diunggah melalui akun resmi Humas Polda Babel, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas kejahatan sumber daya alam, mulai dari hulu hingga hilir. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan distribusinya.
Irhamni turut mengingatkan bahwa kekayaan alam Indonesia, khususnya timah dari Bangka Belitung, harus dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan justru diselundupkan ke luar negeri demi keuntungan pribadi.
Baca Juga : Polda Sumut Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Aparat juga mengimbau agar para tersangka yang belum tertangkap segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik pertambangan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat daerah penghasil.
(Dra/nusantaraterkini.co).
