Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menaikkan status penanganan dugaan pembalakan liar (illegal logging) di Sumatra Utara (Sumut) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti kuat terkait tindak pidana kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana banjir.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan, alat bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan lapangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, yang melintasi Kabupaten Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
Baca Juga : Bareskrim Polri Lakukan Penyidikan Gelondongan Kayu saat Banjir di Tapsel
"Dasarnya adalah tentunya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/12/2025) dikutip dari RMOL, Kamis (11/12/2025).
"Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," tambahnya.
Proses penyidikan ini dilakukan secara gabungan, melibatkan Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, BPDAS dan BPN.
Sementara, Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Fredya Trihararbakti memaparkan, temuan signifikan yang menunjukkan perubahan bentang alam sebelum dan setelah banjir.
Dua jembatan (Garoga dan Anggoli) tersapu bersih oleh arus deras banjir, serta jalan penghubung yang tadinya utuh, kini berubah menjadi aliran sungai baru.
"Sebelum terjadinya bencana dan setelah terjadinya bencana. Jadi terlihat di situ ada Jembatan Garoga dan Jembatan Anggoli itu tersapu. Hari berikutnya-, hari H-nya, itu tersapu. Di situ di tengahnya putus, yang tadinya jalan kemudian menjadi sungai," katanya.
Tim gabungan juga menemukan indikasi kuat adanya aktivitas manusia yang berkontribusi pada bencana tersebut, anara lain tumpukan kayu gelondongan ditemukan di sejumlah titik, khususnya di sekitar kilometer (KM) 6 dan KM 8. Dari citra udara terlihat adanya bukaan lahan besar di KM 6 dan KM 8.
Fredya menegaskan bahwa longsoran yang terjadi "tidak secara alamiah," melainkan disebabkan oleh bukaan lahan oleh sebuah perusahaan.
Di lokasi bukaan lahan tersebut, tim gabungan juga menemukan satu buldoser dan dua ekskavator yang ditinggalkan tanpa operator, menguatkan dugaan adanya operasi penebangan atau pembukaan lahan ilegal di hulu sungai.
