Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kepolisian melalui Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp15,3 miliar yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika milik bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ko Erwin diketahui terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang juga menyeret nama mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa aset tersebut disamarkan melalui nama istri dan dua anak tersangka.
Baca Juga : Bekingi Kampung Narkoba di Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Resmi Dipecat dan Terancam Pidana
“Pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang ini berdasarkan transaksi keuangan tersangka Ko Erwin yang disamarkan kepada istrinya atas nama Virda Virginia Pahlevi dan kedua anaknya atas nama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkotika,” ucap Eko dalam keterangannya, dikutip Kamis, (30/4/2026).
Menurutnya, aliran dana hasil kejahatan tersebut sengaja dialihkan ke rekening keluarga untuk menghindari pelacakan aparat.
Kasus ini bermula dari penangkapan Ko Erwin pada Februari 2026. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan tiga anggota keluarganya yang diduga turut berperan dalam praktik pencucian uang.
Baca Juga : Polri Didesak Bongkar Bandar dan Beking Narkoba di Samarinda
Penangkapan dilakukan secara serentak pada 22 April 2026 di wilayah Nusa Tenggara Barat. Istri tersangka, Virda Virginia Pahlevi, diamankan di Sumbawa, sementara dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, ditangkap di Lombok Barat.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh transaksi keuangan keluarga tersebut bersumber dari Ko Erwin. Bahkan, rekening pribadi sang istri disebut digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil bisnis ilegal tersebut.
Selain itu, salah satu anaknya juga diketahui menjalankan usaha yang dibiayai langsung oleh Ko Erwin, termasuk kepemilikan beberapa unit kendaraan operasional.
Baca Juga : Polda Sumut Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Total aset yang berhasil disita terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kendaraan, properti, hingga dokumen kepemilikan bernilai tinggi yang tersebar atas nama ketiga tersangka.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain serta keterlibatan pihak tambahan dalam jaringan pencucian uang ini.
Rincian Aset yang Disita
Dari Virda Virginia Pahlevi (Rp 1,05 miliar):
Mobil Toyota Avanza (Rp 300 juta)
Mobil Mitsubishi Xpander (Rp 350 juta)
Sertifikat HGB No. 00526 (Rp 200 juta)
Sertifikat HGB No. 00527 (Rp 200 juta)
Dari Hadi Sumarho Iskandar (Rp 11,35 miliar):
Ruko (SHM 3271 & 3272) (Rp 3 miliar)
Ruko (SHM 3273) (Rp 2 miliar)
Gudang (SHM 2114) (Rp 2 miliar)
Gudang (SHM 2125) (Rp 1,5 miliar)
Mobil Mitsubishi Pajero Sport (Rp 650 juta)
Kuitansi SHM 2144 (Rp 650 juta)
Pelunasan SHM 2144 (Rp 450 juta)
Kuitansi SHM 2125 (Rp 825 juta)
Pelunasan SHM 2125 (Rp 275 juta)
Dari Christina Aurelia (Rp 2,9 miliar):
Toyota Hiace Premio (Rp 675 juta)
Toyota Hiace Premio (Rp 675 juta)
Toyota Hiace Commuter (Rp 600 juta)
Toyota Hiace Commuter (Rp 600 juta)
Mitsubishi Xpander (Rp 350 juta)
(Dra/nusantaraterkini.co)
