Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bawaslu Medan Limpahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Inspektorat Pemko Medan

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
ist
Ukuran Huruf
A A Sedang

NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan  mendatangi Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (31/1/2024). 

Amatan Tribun Medan, Wakil Koordinator Pencegahan, Humas, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Medan Fachril Syahputra, datang bersama timnya ke ruangan Inspektorat Pemko Medan. 

Selama setengah jam, Fachril beserta anggotanya, berada di dalam ruangan Inspektur. Kemudian, Inspektur Pemko Medan Sulaiman Harahap  keluar bersama tim Bawaslu Medan.

Baca Juga : PSU di Medan Lancar, Bawaslu Pastikan Tidak Ada Pelanggaran

Wakil Koordinator Pencegahan, Humas, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan, kedatangan pihaknya ke Pemko Medan untuk pelimpahan berkas pelanggaran netralitas ASN ke Inspektorat. 

"Kedatangan kami untuk merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Wali Kota Medan. Tetapi  kami serahkan melalui Inspektorat  Kota Medan," jelasnya.

Fachril menerangkan, dari hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Medan, pihaknya  menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN. Untuk itu tindak lanjutnya di serahkan ke Inspektorat.

Baca Juga : Pelantikan 3.300 KPPS se Kecamatan Kota Medan, Ketua Bawaslu Ingatkan Jaga Integritas

"Kami sudah melakukan pemeriksaan selama 10 hari kerja. Dari hasil proses yang kami lakukan, kami memeriksa enam orang dari pihak yang aktif dalam video tersebut," jelasnya.

Selain itu, kata Fachri, pihaknya juga memeriksa dua orang pelapor dan satu saksi dari Bawaslu Sumut. 

"Selama proses dilakukan kami mengumpulkan sejumlah bukti. Diantaranya  video dengan durasi 2  menit 15 detik yang viral. Dan video utuh yang berdurasi 2 menit 55 detik," ucapnya. 

Baca Juga : Ranking FIFA Timnas Indonesia Melesat Usai Bungkam Oman 3-0, Tembus Posisi 118 Dunia Menggusur Korea Utara

Namun, dalam video yang berdurasi 2 menit 55 detik tersebut, pihaknya menemukan pernyataan PGRi yang bersikap Independen

"Dalam video  itu  yang dibahas tidak hanya salah satu pasangan calon tapi tiga pasangan calon presiden. Selain itu  di akhir video mereka  menyatakan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu independen," ucapnya.

Hal itu dibuktikan oleh pihaknya  dengan adanya ADRT notulen rapat absensi undangan PGRI. 

Baca Juga : Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 614,5 Gram Sabu Asal Aceh di Banyuasin

"Setelah kami kumpulkan klarifikasi barang bukti  dan melakukan kajian, maka hari ini  Bawaslu Medan merekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN  ke wali kota medan," jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran ASN itu sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Pasal 94 tahun 2021 tentang pelanggaran netralitas

"Sesuai pasal itu, sikap yang harus ditunjukkan secara etika itu yang masuk dalam pelanggaran netralitas. Karena ada salam dua jari," ucapnya.

Namun  untuk sanksi, Fachril mengatakan, menyerahkan secara penuh ke Inspektorat Kota Medan 

Ditanya mengenai letak pelanggaran  para ASN dalam obrolan dengan beberapa guru saat rapat PGRI, Fachril menjelaskannya secara rinci

"Dalam Bawaslu itu bisa mengedepankan beberapa dugaan pelanggaran. Diantaranya  dugaan pelanggaran pemilu  dan pelanggaran lainnya," ucapnya.

Sementara dari hasil rekaman yang diterima olehnya, kegiatan tersebut merupakan kegiatan PGRI.

"Namun mereka cerita tentang Paslon setelah acara PGRI  ini ditutup. Di sana mereka saling bercerita  tentang Paslon Capres dan Cawapres. Cerita itulah jadi bagian dari rekaman yang kita terima di publik," ucapnya.

Dari unsur video tersebut, Kata Fachril mereka tidak menyimpulkan pada satu pasangan calon. Tetapi, mereka menceritakan calon lain.

"Berdasarkan penanganan dan kajian pelanggarannya adalah pasal 283 ayat 1 dan 2 UU  no 7 tahun 2017 tentang pemilu. Kemudian, pasal 74 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, Lalu  pasal 9 ayat 2 UU 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 3 f dan 9 ayat 1 e  PP RI No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pelimpahan berkas dari Bawaslu Medan. 

Akan tetapi, Sulaiman belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan tersebut selesai di kerjakan.

"Inspektorat hari sudah menerima berkas dan  rekomendasi dari bawaslu kota medan. Akan kami tindak lanjut dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelasnya.

Menurutnya, jika di baca sekilas dari pelimpahan berkas Bawaslu itu mengarah ke integritas dari seorang ASN dalam bersikap

"Begitupun dengan sanksi, nanti kita akan lihat dalam Peraturan Pemerintah tahun 94 tahun 2021," ucapnya. 

Saat ini, Kata Sulaiman, pihak yang dilaporkan Bawaslu kepadanya masih aktif bekerja di  Dinas Pendidikan Kota Medan.

"Karena, kalau dalam proses pemeriksaan,  yang  terindikasi disiplin berat,  baru kita nonaktifkan. Sementara kita baru menerima laporan dan rekomendasi dari Bawaslu jadi kami pelajari dulu,"ucapnya.

Dikatakan Sulaiman, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu dalam pelimpahan berkas yang diterimanya  

"Ya nanti kita lihat yang dilimpahkan berapa orang secara detail dan rinci dari hasil pemeriksaan bawaslu. Saya tidak bisa mengatakan mereka (yang dilaporkan ini)  mendukung salah satu Capres. Karena ada video utuh tidak seperti itu," ucapnya.

(*/nusantaraterkini.co)