Nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir menerima laporan terkait dugaan Pelanggaran selama kampanye di kantornya di Kecamatan Pangururan, Sabtu (19/10/2024).
Ketua Bawaslu Samosir Robinson Simarmata mengaku sudah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Baca Juga : Pakar Nilai Sanksi Blacklist Lebih Efektif Tekan Politik Uang
“Selama 3 minggu ini sudah ada laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat atau dari pihak yang satu melaporkan tim yang lain. Namun laporan ini tidak serta merta kita cap sebagai pelanggaran. Namanya pun laporan dugaan pelanggaran kampanye supaya jangan salah arti.” ungkapnya.
Baca Juga : Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Olah TKP
Robinson mengungkapkan dugaan laporan pelanggaran yang diterima yaitu dugaan pelanggaran Zona Kampanye.
“Pertama laporan dugaan pelanggaran zona kampanye, bahwa ada salah satu pasangan calon melakukan kampanye di tempat yang bukan zona yang ditentukan oleh KPU. Peraturan tersebut bukan ditentukan oleh KPU tapi kesepakatan bersama pasangan calon dan KPU,” terangnya.
Baca Juga : Modus Dukun Gadungan, Lansia di Samosir Kehilangan Uang dan Emas Rp248 Juta, Pelaku Ternyata Teman Sendiri
Bawaslu bersama jajaran panwascam dan PKD setempat sudah melakukan pendekatan persuasif, melakukan pelarangan atau penertiban dan oleh pasangan calon tersebut bersama timnya larangan tersebut di laksanakan dan dilakukan demi kenyamanan bersama.
Baca Juga : Kahiyang Ayu Dorong Posyandu Jadi Garda Terdepan Kesehatan Masyarakat Sumut
“Pasangan yang satu sedang menggunakan area tersebut sebagai zona kampanyenya, lalu ada pihak lain pasangan calon lain juga hadir disitu itu juga sudah mengganggu konsentrasi bagi yang lain,” ungkapnya.
Meski begitu ia mengatakan bahwa dugaan pelanggaran zona kampanye tersebut, pihaknya belum mengganggap sampai melanggar peraturan.
Baca Juga : Docomo Akui Dugaan Pelanggaran, KPPU Lanjutkan Perkara ke Pemeriksaan Cepat
“Kami menganggap itu belum sampai melanggar peraturan, tapi barangkali karena salah pengertian persepsi tentang maronan ini beda dengan kampanye”.ucapnya.
Baca Juga : Lakukan Pelanggaran, Kemensos Pecat 49 Pendamping PKH
Ia juga mengatakan laporan masyarakat sudah dibahas di sentra Gakkumdu, namun tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada penyampaian visi dan misi yang dilakukan oleh pasangan calon yang diduga melakukan pelanggaran.
"Laporan dugaan pelanggaran kampanye sudah di bahas di sentra Gakkumdu tetapi tidak dapat diteruskan, karena tidak adanya penyampaian visi dan misi yang dilakukan oleh pasangan calon yang diduga melakukan pelanggaran selama kampanye berlangsung" tutupnya.
(cw8/Nusantaraterkini.co)
