Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat lonjakan pengungkapan kasus penyelundupan narkotika sepanjang dua bulan pertama 2026. Total sebanyak 217 kasus berhasil diungkap, dengan intensitas penindakan mencapai dua hingga tiga kasus setiap hari.
Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, R. Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan ketat di berbagai pintu masuk Indonesia.
“Sepanjang 2026 hingga saat ini, kami telah melakukan 217 pengungkapan kasus narkotika. Jika dirata-rata, setiap hari ada dua sampai tiga kasus yang kami tangani,” ujarnya di Kantor Bea Cukai Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga : KPPU Menang di Pengadilan Niaga, Putusan Sanksi Denda Persekongkolan Tender Mesin Kapal Bea Cukai Diperkuat
Dari seluruh kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan total 665 kilogram barang bukti. Jenis narkotika yang paling banyak disita adalah sabu dengan berat mencapai 396 kilogram. Selain itu, terdapat 78 kilogram ganja, 11,95 kilogram MDMA, serta 83 kilogram Happy Five.
Salah satu pengungkapan terbaru dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), yakni penyitaan 1,9 kilogram MDMA yang dikirim dari Luxembourg, Eropa. Modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan narkotika di dalam paket pakaian pernikahan.
Paket tersebut diketahui masuk melalui Kantor Pos Pasar Baru. Setelah dilakukan pengujian laboratorium, barang itu dipastikan positif sebagai Narkotika Golongan I jenis MDMA atau methylenedioxy methamphetamine, dengan total 4.080 butir.
Baca Juga : Tak Miliki Izin NPPBKC, THM Phantom Terancam Sanksi Pidana
Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap barang kiriman internasional guna mencegah masuknya narkotika ke dalam negeri.
(Dra/nusantaraterkini.co).
