Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Begini Saran Wakil Ketua Umum MUI ke Presiden Prabowo soal Kenaikan PPN 12 Persen

Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Foto; Dok.MUI)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mendesak Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Hal ini menyusul maraknya aksi menolak kenaikan PPN 12 persen dalam sebuah Petisi daring berjudul "Pemerintah, segera batalkan kenaikan PPN!". Dimana petisi tersebut sebanyak 193.020 orang sudah menandatangani petisi itu

Anwar berpendapat penerapan kebijakan itu tak tepat di saat kehidupan dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun. 

Baca Juga : PPN 12 Persen, Harga Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax Turbo Januari 2025, Ada Kenaikan?

Selain itu, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan baru juga belum kuat.

"Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu," kata Anwar, Kamis (26/12/2024).

Ia juga menagih janji Prabowo membuat kebijakan yang memberdayakan dan pro rakyat.

Baca Juga : Pemerintah Beri Masa Transisi Penerapan Aturan Baru Faktur Pajak

Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat menunaikan janji tersebut.

Dia mengaku paham kenaikan PPN 12 persen sudah diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah justru akan melanggar konstitusi bila memaksakan kebijakan itu di tengah kondisi seperti saat ini.

"Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujarnya.

Pemerintah mengumumkan penerapan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan era Presiden Joko Widoo lewat UU HPP yang seharusnya diteruskan di era Presiden Prabowo.

(cw1/nusantaraterkini.co)