Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bejat! Ayah dan Paman Rudapaksa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pelaku Ditangkap Bersama 2 Kerabatnya

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Hendra Mulya
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, Labuhanbatu - Unit Reskrim Polres Labuhanbatu mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan empat orang tersangka, termasuk ayah kandung korban sendiri. 

Para pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan keluarga dan melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga : Bejat! Ayah dan Paman Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun: Pelaku Ditangkap Bersama Dua Kerabatnya

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menyebut aksi bejat itu telah berlangsung lama. 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan, tindak pencabulan ini terjadi berulang sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2025. Pelakunya bukan orang asing, melainkan orang-orang dekat korban,” jelasnya, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga : Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Propam Polsek Aek Natas Gelar Gaktiblin Personel

Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus empat tersangka yakni: R (60), seorang dukun, mencabuli korban pada Februari dan Agustus 2025. 

YS (36), teman ayah korban, melakukan perbuatan cabul pada 2024. 

S (45), paman korban, beraksi pada April 2025 dan R (49), ayah kandung korban, mencabuli anaknya berulang kali sejak 2020 hingga 2024.

Baca Juga : Pria Ngaku Polisi Todong Warga dengan Senpi

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, sebuah flashdisk, serta handphone.

Kapolres menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual, terlebih melibatkan orang tua maupun keluarga, akan diproses dengan penanganan khusus. 

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ancaman hukumannya bahkan bisa ditambah sepertiga dari pidana pokok,” tegasnya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga : Polisi Ditabrak saat Hadang Truk Boks Pembawa Ganja di Labura

Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan serius agar masyarakat lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual pada anak, apalagi jika pelakunya berasal dari lingkungan terdekat.

(Dra/nusantaraterkini.co)