Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bejat! Ayah di Langsa Tega Rudapaksa Anak Kandung: Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polres Langsa saat konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh ayah kandung. (Foto: dok. Polres)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, LANGSA – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri. Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi dalam lingkup keluarga (inses).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa (14/4/2026). Polisi bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi tertanggal 11 April 2026. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga : Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku Rudapaksa di Gandus, Ayah Korban Beri Buket Bunga ke Polisi

Wakapolres Langsa, Kompol Yaser SE MSM, menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian.

“Informasi menyebut adanya seorang anak perempuan asal Kota Langsa yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri,” ungkapnya.

Untuk mempercepat penanganan dan mencegah kebocoran informasi, pihak LIRA berinisiatif mengantarkan korban langsung ke Polres Langsa dari Aceh Tenggara.

Baca Juga : Polisi Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gandus

Setibanya di Langsa, korban langsung mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Langsa serta menjalani pemeriksaan medis di RSUD setempat.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera bergerak. Pada hari yang sama, tim Resmob berhasil mengamankan pelaku berinisial SB (44), seorang mekanik, di bengkel miliknya sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatannya berulang kali,” tegas Kompol Yaser.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban serta hasil visum sebagai penguat proses hukum.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tindakan kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025, bahkan sebelum ibu korban meninggal dunia. Kondisi semakin memburuk setelah ibu korban wafat pada Februari 2026.

Korban yang mengalami tekanan psikologis sempat mencoba mencari perlindungan, namun justru diarahkan untuk merantau ke Aceh Tenggara. Di sanalah akhirnya korban mendapat bantuan hingga kasus ini terungkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Qanun Jinayat Aceh dengan ancaman hukuman berat, mulai dari cambuk, denda emas, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini juga mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI yang ikut memantau penanganannya.

Polres Langsa menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis.

“Korban akan terus kami dampingi. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kompol Yaser.

Disclaimer nusantaraterkini.co : Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak serta keberanian melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga.

(Dra/nusantaraterkini.co).

WhatsAppTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!