nusantaraterkini.co, SUMSEL - Seorang ayah inisial L (35) di Prabumulih, Sumsel (Sumatera Selatan) tega memperkosa anak tirinya yang alami disabilitas hingga hamil.
Peristiwa ini terungkap setelah bibi korban mencurigai perubahan fisik korban NS (18) yang tampak seperti orang hamil pada Jumat, 12 Juli 2024. Setelah ditanya, NS mengungkapkan bahwa dia hamil karena diperkosa oleh ayah tirinya.
“Akibat kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polres Prabumulih,” ujar Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, dikutip urban pada Kamis (8/8/2024).
Baca Juga : Bejat! Ayah dan Paman Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun: Pelaku Ditangkap Bersama Dua Kerabatnya
Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Senin malam (5/8/2024).
“Pelaku ditangkap di rumahnya, dan setelah itu langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut,” lanjut Barisi.
Barisi juga menyebutkan bahwa korban telah melahirkan, namun jenis kelamin anak yang dilahirkan belum bisa dipastikan.
Baca Juga : Kerusuhan di Papua Pegunungan: Mobil Dibakar, Ayah dan Anak Tewas Terpanggang
“Korban baru melahirkan sekitar seminggu yang lalu, untuk jenis kelamin anaknya kita belum mengetahui, namun akan kita periksa lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Lansia Ini Berkali-kali Perkosa Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur: Aksi Bejat Sejak 2019-2024
