Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bejat! Guru Ngaji di Surabaya Diduga Cabuli 7 Santri Selama Setahun

Korban Berusia 10 Hingga 15 Tahun, Pelaku Dalih Terpengaruh Film Porno

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelecehan seksual. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, SURABAYA – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali mengguncang Kota Surabaya. Seorang guru ngaji berinisial MZ (22) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-laki di sebuah pondok pesantren kawasan Genteng Kali.

Aksi bejat tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga April 2026. Para korban diketahui masih berusia antara 10 hingga 15 tahun.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya saat kondisi pondok pesantren dalam keadaan sepi pada malam hari.

Baca Juga : Lima Santri Jadi Korban Pelecehan oleh Juri Hafiz Quran

“Korban rata-rata sedang tidur ketika pelaku masuk ke kamar dan melakukan tindakan cabul,” ujar Luthfie, dikutip Sabtu (9/5/2026).

Menurut polisi, para santri hanya mondok pada akhir pekan, yakni dari Jumat hingga Minggu. Di luar hari tersebut, mereka tinggal bersama orang tua masing-masing.

"Pelaku disebut melakukan aksinya secara bergantian terhadap para korban selama hampir satu tahun. Meski sebagian korban mengetahui kejadian tersebut, mereka memilih diam karena takut," pungkasnya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap MZ pada Kamis, 16 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sering menonton film porno yang memicu hasrat seksualnya. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Sementara itu, para korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Surabaya guna memulihkan trauma akibat kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 415 huruf b KUHP.

(Dra/nusantaraterkini.co).

WhatsAppTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!