Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Belasan Kasus Narkoba Diungkap Satresnarkoba Polres Binjai Dalam Tempo 12 Hari, Sabu dan Ekstasi Disita: 15 Tersangka Diringkus

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kasi Humas Polres Binjai, IPTU Azwir dan Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Ismail Pane usai memberikan pemaparan keberhasilan kinerja Satresnarkoba Polres Binjai, Senin (25/5/2026). (Foto: nusantaraterkini.co).
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, BINJAIPolres Binjai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu 12 hari, mulai 12 hingga 24 Mei 2026, polisi berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dan menangkap 15 tersangka.

Dari seluruh tersangka yang diamankan, 14 di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 21,78 gram, 16 butir ekstasi, enam unit telepon genggam, lima unit sepeda motor, serta satu unit timbangan elektrik.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kota Binjai.

Baca Juga : Video BNN Razia Kos-Kosan di Binjai, Empat Penghuni Positif Narkoba dan Dua Bong Disita

“Seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ismail Pane, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, para pelaku terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Ancaman hukuman para tersangka berbeda-beda, yang paling berat sampai 12 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga : BNN Razia Kos-Kosan di Binjai, Empat Penghuni Positif Narkoba dan Dua Bong Disita

Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perang terhadap narkoba tanpa kompromi demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegasnya.

"Pengungkapan belasan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya," tutup Mirzal.

Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan

(Dra/nusantaraterkini.co).