Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Beraksi 4 Kali Sebulan, Dua Sekawan Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Muhammad Alfi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kedua pelaku saat berada di ruang Unit Reskrim Polsek Sunggal, (Foto: Istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Setelah empat kali beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal, dua sekawan pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Kedua pelaku bernama Willy Sihombing (35) dan Dison Pakpahan (30) ini diamankan saat akan kembali melakukan aksi yang sama di kawasan Jalan Nibung Raya, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (20/9/2025) lalu.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menjelaskan, jika dalam kurun waktu satu bulan, kedua pelaku ini telah beraksi sebanyak empat kali dengan modus yang sama, yaitu pecah kaca mobil.

Baca Juga : Residivis Curanmor Diciduk Polisi di Kos-Kosan

"Para pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali, dan kedua pelaku ini sudah menjadi target kita selama satu bulan terakhir ini," ujarnya, Selasa (30/9/2025) sore.

Untuk lokasi pertama dilakukan oleh kedua pelaku di Jalan Setia Budi, Tikungan Titi Bobrok, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. 

Lokasi kedua juga berada d Jalan Setia Budi, tepatnya di Indomaret depan kampus Unika. Di mana, saat itu kedua pelaku berhasil mengambil dua unit handphone yang ada di dalam mobil korban.

Sementara itu, lokasi ketiga berada di Jalan Dr. Mansyur. Saat itu, para pelaku berhasil mengambil tas yang berisikan handphone dari dalam mobil.

Baca Juga : Dua Orang Pria di Medan Gasak Karung Berisikan Puluhan Paket Shopee Milik Kurir: Aksi Terekam CCTV

Sedangkan untuk lokasi keempat, berada di Jalan Sei Batu Gingging, Komplek Medan Baru Garden. Saat itu, para pelaku mengikuti korban sampai ke rumah. 

Saat korban membuka pintu gerbang, pelaku menghampiri mobil dan mengambil tas yang berisikan uang senilai Rp6 juta dan berkas dokumen. 

Berdasarkan adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan dua pelaku, personel menuju ke Jalan Nibung Raya dan berhasil meringkus keduanya.

"Saat diamankan dan dibawa ke Polsek Sunggal, kedua tersangka mencoba melawan petugas. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap ke dua pelaku," ucapnya.

Sementara, dari hasil sejumlah pencurian yang dilakukan, kedua pelaku ini pun membagi hasil curian untuk digunakan berfoya-foya seperti bermain game judi online.

Baca Juga : Dua Pencuri Rel Kereta Api di Stasiun Binjai Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

"Dari hasil aksi pencurian yang terakhir, uang hasil curian kemudian dibagi, perorang mendapatkan uang sebanyak Rp2,5 juta. Kedua tersangka ini menghabiskan uang hasil curiannya untuk foya-foya serta judi online," terang Bambang.

Dari tangan kedua pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya, sepeda motor Yamaha Jupiter berplat BK 6116 AKP berwarna hitam biru, jaket Grab, jaket berwarna biru langit, dua busi yang digunakan sebagai alat pemecah kaca, satu buah topi coklat dan helm.

Kini kedua tersangka ditahan di Polsek Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dan Pencurian dengan Pemberatan.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)