Berstatus Residivis, Penyuap Bupati Labuhanbatu Terancam Pemberatan Hukuman
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Penyuap Bupati Labuhanbatu Efendi Sahputra (ES) atau Asiong terancam pemberatan hukuman karena berstatus residivis.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Pengamanan Ketat Brimob Warnai Proses Penyidikan
ES sebelumnya telah melakukan hal serupa, yakni menyuap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 17 Juli 2018 silam.
Baca Juga : KPK Didorong Transparan Tangani Kasus Silmy Karim
“Kalau residivis ada pemberatan, pemberatan ya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (13/1/2024).
Kemudian Ghufron memberikan contoh, misalnya seseorang dihukum selama 12 tahun, karena statusnya residivis maka ditambah 3 tahun menjadi 15 tahun.
Baca Juga : Pengamat Sebut Klaim Jokowi Terkait Revisi UU KPK sebagai Upaya Cuci Tangan Politik
“Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis. Tentunya ada pemberatan ancaman pidana dengan menambahkan sepertiga,” jelasnya.
Baca Juga : Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Residivis Pemasok Narkoba di Martubung
Sebelumnya, ES ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama ketiga tersangka lainnya yakni Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), dan Pihak Swasta Fazar Syahputra (FS).
ES diduga melakukan penyuapan kepada EAR dalam dua proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). ES sebagai kontraktor nantinya mendapat keuntungan berupa dikondisikan untuk dimenangkan bersama FS.
Baca Juga : Polres Lubuk Linggau Tangkap Residivis dan Sita 102,85 Gram Sabu di Simpang Periuk
Kemudian, ES dan FS harus berjanji memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek.
Karena hal ini, ES dan FS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mr6/nusantaraterkini.co)
