Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bhabinkamtibmas di Inhu Jadi Pengedar Sabu

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi upacara PTDH (Foto: kompas)
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, RIAU – Bripka HG, oknum Bhabinkamtibmas di Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). 

PTDH itu dilakukan lantaran HG terbukti masuk jaringan narkoba serta indispliner.

Menurut informasi, upacara PTDH terhadap Bripka HG dilakukan pada Kamis (6/3/2025) kemarin. Upacara itu dimpimpin langsung oleh Kapolres Inhul, AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Baca Juga : Tangkap Residivis Narkoba, Polda Riau Amankan 14 Kg Sabu dan 6.800 Butir Ekstasi

Bripka HG yang sebelumnya menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya, telah melanggar disiplin Polri dengan tidak masuk dinas selama 61 hari berturut-turut sejak 18 September 2024.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/150/IX/2024/BidPropam, ketidakhadirannya tersebut melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga : Polda Riau Gagalkan Pengiriman 7,43 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Rutan Cipinang Jakarta

Namun, bukan hanya masalah absensi yang membuat Bripka HG dipecat. Ia juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Surat DPO dengan nomor 29/VIII/2024/Res Narkoba, yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2024, menunjukkan bahwa HG terlibat dalam jaringan narkoba. Meskipun pemecatan dilakukan secara absensial, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam prosesi tersebut, simbolis pemecatan ditandai dengan penyilangan foto Bripka HG oleh Kapolres.

Baca Juga : Pimpinan Ponpes di Inhil Cabuli Eks Santri: Modus Pengobatan Alternatif

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Siregar dalam sambutannya menegaskan bahwa pemecatan ini adalah bukti ketegasan Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.

“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang kita laksanakan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan,” ujar Fahrian.

Ia juga mengingatkan seluruh personel Polres Inhu untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. Ia menegaskan pentingnya pegangan teguh pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, terutama dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Kejadian ini harus menjadi pengingat agar kita semua tetap menjaga kehormatan profesi kita sebagai aparat kepolisian,” tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).