Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sekitar 5 ribu massa bakal meramaikan aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah masyarakat pedagang dan konsumen babi Kota Medan, di Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Koordinator aksi, Lamsiang Sitompul mengatakan, unjuk rasa ini merupakan buntut terbitnya surat edaran Nomor 500-7.1/1540 dari Pemko yang dinilai sebagai kebijakan diskriminatif terhadap pedagang non halal.
"Kalau memang mau ditertibkan, kita kan sudah tertib. Kita sudah melewati prosedural di RPH (Rumah Potong Hewan). Banyak yang lebih kotor (komoditas yang dijual) daripada Babi. Ayam itukan lebih kotor," katanya kepada Nusantaraterkini.co, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga : Rico Waas Tegaskan Tak Ada Larangan Berjualan Non Halal dalam Surat Edaran Pemko Medan
Menanggapi hal tersebut, Lamsiang juga menyatakan bahwa penataan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa trotoar dan badan jalan memiliki fungsi yang jelas sesuai regulasi dan dapat ditertibkan apabila digunakan tidak sesuai peruntukan.
“Kita ini berjalan sesuai aturan. Kalau memang itu trotoar dan jalan, tentu ada aturan yang mengaturnya. Kalau diajak dialog, kita siap,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa apabila ditemukan aturan yang tidak memiliki dasar yang kuat, maka pihaknya meminta agar kebijakan tersebut dicabut.
Baca Juga : Rico Waas Lantik Camat, Tekankan Pelayanan Publik dan Integritas
Lamsiang menuturkan, massa berasal dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan.
Adapun elemen yang ikut dalam aliansi ini di antaranya Horas Bangso Batak, PMS, GPBI, Rekan Juang PPM, LP3I, LSM Penjara, KKDBI, dan masyarakat lainnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co).
